RAPBN 2020

Target Pajak Nonmigas Naik, Ini Tiga Catatan Badan Anggaran DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 18:45 WIB
Target Pajak Nonmigas Naik, Ini Tiga Catatan Badan Anggaran DPR

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU APBN 2020 dibahas lebih lanjut dalam forum rapat paripurna DPR. Sejumlah catatan diberikan Banggar terkait dengan target pendapatan pajak sektor nonmigas yang naik.

Koordinator Panja Pendapatan Banggar Said Abdullah mengatakan target pajak nonmigas RUU APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.585,1 triliun. Target penerimaan tersebut naik dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.584,8 triliun.

"Tiga catatan diberikan untuk target pajak nonmigas untuk bisa mencapai target dalam RUU APBN 2020," katanya di ruang rapat Banggar, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Politisi PDIP tersebut menjabarkan target pajak nonmigas yang sebesar Rp1.585,1 triliun terdiri atas PPh nonmigas yang targetnya dipatok sebesar Rp872,4 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp685,8 triliun, PBB senilai Rp18,8 triliun dan pajak lainnya senilai Rp7,9 triliun.

Kemudian target dalam area kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp223,1 triliun. Angka target setoran tersebut naik dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp221,8 triliun. Kenaikan target bea cukai tersebut didorong oleh kenaikan target cukai dari Rp179 triliun menjadi Rp180,5 triliun.

Catatan pertama diberikan untuk kenaikan target cukai rokok. Kenaikan tarif harus dibarengi dengan upaya pemerintah memberantas rokok ilegal. Selain itu kebijakan tarif cukai juga harus mempertimbangkan dampaknya kepada aspek kesehatan, tenaga kerja dan industri.

Baca Juga:
Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Catatan kedua, pemerintah harus meningkatkan upaya ekstra dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Ekstra efforts tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak atau ekstensifikasi.

"Extra efforts dilakukan dengan ekstensifikasi wajib pajak dan mengefektifkan wajib pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan," papar Said.

Catatan ketiga, Banggar mengharapkan pemerintah dapat menciptakan level of playing field untuk semua pelaku usaha. Catatan Banggar ini secara khusus ditujukan untuk kesetaraan berusaha di ranah konvensional dan di ranah daring atau elektronik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN