TARGET PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Naik 30%, Begini Strategi KPP Batam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 15:44 WIB
Target Pajak Naik 30%, Begini Strategi KPP Batam

BATAM, DDTCNews – Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam saling bekerja sama untuk bisa mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp5,67 triliun untuk periode tahun 2017. Target ini mengalami peningkatan sebesar 30% dari tahun 2016 yang senilai Rp4 triliun.

Kepala KPP Madya Batam Arman Imran mengatakan hingga jelang akhir triwulan pertama, capaian yang telah diraih tiga KPP di Batam ini sebesar 17% dari target. Menurutnya ketiga KPP ini tidak bisa bekerja sendiri, tapi butuh kerja sama pemerintah daerah dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

“Ini kerja keras yang harus dilakukan tiga KPP di Batam. Target dan capaian itu sudah termasuk tax amnesty. Kita berharap paling besar di Maret ini. Karena ini saatnya laporan SPT pribadi," katanya dalam acara bulan panutan PBB-P2 di Planet Holiday Hotel, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kerja sama yang dibutuhkan yaitu pertukaran data antara Ditjen Pajak melalui KPP dengan pemerintah daerah, seperti data izin usaha, data perikanan, perkebunan, pertambangan, dan data orang asing yang bekerja di Batam.

Ia menjelaskan pajak yang diambil adalah semua pajak kecuali pajak daerah dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya Batam tidak diberlakukan PPN karena merupakan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

“Ada 300 ribu wajib pajak di Batam. Terdiri dari 15 ribu perusahaan, 30 ribu pengusaha, dan 255 ribu pegawai. Yang perlu kita awasi ke depan adalah kepatuhan 15 ribu dan 30 ribu itu,” tuturnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Amran mengakui perlu adanya pengecekan data untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh wajib pajak, karena sistem perpajakan di Indonesia ini adalah self assessment. Artinya wajib pajak melaporkan berapa penghasilannya, biaya yang dikeluarkan, serta profit yang diperoleh berdasarkan data sendiri.

“Kami perlu melakukan cek ricek apakah data ini sudah benar atau tidak, maka kami perlu data lainnya. Dari pemerintah daerah mungkin terkait data IMB, PBB, termasuk data imigrasi,” kata dia.

Seperti dilansir Metrobatam, meski menurutnya sebagian pertukaran data sudah berjalan, ke depan ia berharap kerja sama ini bisa diteruskan dan ditingkatkan.

Arman berharap penerimaan Batam bisa tercapai dan bisa tingkatkan perekonomian di Batam dengan kerja sama yang baik, sehingga tujuan akhir untuk kesejahteraan dan kemakmuran di Kota Batam bisa tercapai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN