KABUPATEN REMBANG

Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:02 WIB
Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

REMBANG, DDTCNews – Dua sektor pajak daerah Kabupaten Rembang belum memenuhi target pajak pada semester pertama 2018. Dua sektor pajak tersebut masing-masing adalah mineral bukan logam dan batuan atau Gol C serta hotel.

Sampai pekan pertama Juni 2018 ini, target Gol C baru tercapai Rp18,36 miliar. Realisasi pajak tersebut masih kurang sekitar Rp2 miliar dari target semester pertama yang ditetapkan Rp20,43 miliar. Pajak hotel yang di semester pertama ditarget Rp425 juta, saat ini baru terealisasi Rp356 juta.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, M Romli mengungkapkan, kekurangan target tersebut masih sangat mungkin dipenuhi sebelum berlalunya Juni ini.

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Pasalnya, setelah cuti bersama dan libur nasional lebaran, masih ada hari efektif sekitar sepekan untuk merealisasikan target semester. Ia optimistis hal itu bisa tecapai lantaran sudah ada konfirmasi target pajak yang siap menyelesaikannya sebelum akhir Juni mendatang.

“Kami sudah ada klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak target pajak. Mereka menyanggupi pada akhir bulan akan melakukan setoran pajak sesuai yang sudah menjadi ketetapan,” terang Romli.

Ia menyebutkan, secara akumulatif capaian pajak yang sudah masuk ke kas daerah sampai pekan pertama Juni adalah sebesar Rp37,89 miliar, dari target semestinya sebesar Rp39,34 miliar.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Menurut Romli, seperti dilansir suaramerdeka.com, untuk sektor pajak lainnya di luar Gol C dan hotel sudah melampaui target satu semester. Semisal pajak sarang burung yang sudah mencapai persentase 117% dari target pajak satu semester.

Selain itu ada juga papan reklame yang mencapai persentase 60%, pajak hiburan 60%, rumah makan dan catering 60%, parkir 97%, air bawah tanah 67% serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?