KABUPATEN REMBANG

Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 12:02 WIB
Target Pajak Hotel dan Galian C Meleset

REMBANG, DDTCNews – Dua sektor pajak daerah Kabupaten Rembang belum memenuhi target pajak pada semester pertama 2018. Dua sektor pajak tersebut masing-masing adalah mineral bukan logam dan batuan atau Gol C serta hotel.

Sampai pekan pertama Juni 2018 ini, target Gol C baru tercapai Rp18,36 miliar. Realisasi pajak tersebut masih kurang sekitar Rp2 miliar dari target semester pertama yang ditetapkan Rp20,43 miliar. Pajak hotel yang di semester pertama ditarget Rp425 juta, saat ini baru terealisasi Rp356 juta.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, M Romli mengungkapkan, kekurangan target tersebut masih sangat mungkin dipenuhi sebelum berlalunya Juni ini.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Pasalnya, setelah cuti bersama dan libur nasional lebaran, masih ada hari efektif sekitar sepekan untuk merealisasikan target semester. Ia optimistis hal itu bisa tecapai lantaran sudah ada konfirmasi target pajak yang siap menyelesaikannya sebelum akhir Juni mendatang.

“Kami sudah ada klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak target pajak. Mereka menyanggupi pada akhir bulan akan melakukan setoran pajak sesuai yang sudah menjadi ketetapan,” terang Romli.

Ia menyebutkan, secara akumulatif capaian pajak yang sudah masuk ke kas daerah sampai pekan pertama Juni adalah sebesar Rp37,89 miliar, dari target semestinya sebesar Rp39,34 miliar.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Menurut Romli, seperti dilansir suaramerdeka.com, untuk sektor pajak lainnya di luar Gol C dan hotel sudah melampaui target satu semester. Semisal pajak sarang burung yang sudah mencapai persentase 117% dari target pajak satu semester.

Selain itu ada juga papan reklame yang mencapai persentase 60%, pajak hiburan 60%, rumah makan dan catering 60%, parkir 97%, air bawah tanah 67% serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN