PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 15:02 WIB
Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun, atau hanya naik 9,6% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 16,6% sepanjang tahun ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyadari lesunya penerimaan pajak saat ini akan mempersulit tercapainya target pertumbuhan tersebut. Akibatnya pemerintah memangkas target penerimaan pajak sepanjang tahun 2017.

"Hingga akhir tahun semaksimal mungkin usahanya, ya semoga melebihi 100% penerimaannya. Tapi penerimaan itu kan enggak fleksibel, seperti jasa pendidikan itu 20%-nya dari belanja dan tidak semua bisa dipajaki. Terlebih soal jasa kesehatan yang enggak dipajaki," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Ken mengakui penerimaan pajak beberapa tahun belakangan hanya mencapai 80% dari target yang ditetapkan. Mengingat, tidak semua sektor bisa dipajaki, sehingga penerimaan pajak kurang maksimal.

Pada awalnya, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun. Namun, pemerintah memangkas target tersebut menjadi Rp1.458,9 triliun atau pertumbuhannya menurun menjadi 12,9% atau terpangkas berkisar Rp40 triliun.

Setelah target penerimaan perpajakan dipangkas, Ken justru merasa optimis bisa mengejar target sebesar Rp1.458,9. Hal tersebut diupayakannya seiring dengan berjalannya tim reformasi perpajakan yang sudah dibentuk dan dijalankan saat ini.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di samping itu, pemerintah tengah gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Progran AEoI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari wajib pajak yang kerap melakukan praktik penghindaran pajak.

Terlebih, program AEoI tersebut mengincar wajib pajak yang sengaja menyimpan harta di luar negeri untuk menghindari tingginya tarif pajak di Indonesia. Sedangkan dalam aturan domestiknya, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi