JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun, atau hanya naik 9,6% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 16,6% sepanjang tahun ini.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyadari lesunya penerimaan pajak saat ini akan mempersulit tercapainya target pertumbuhan tersebut. Akibatnya pemerintah memangkas target penerimaan pajak sepanjang tahun 2017.
"Hingga akhir tahun semaksimal mungkin usahanya, ya semoga melebihi 100% penerimaannya. Tapi penerimaan itu kan enggak fleksibel, seperti jasa pendidikan itu 20%-nya dari belanja dan tidak semua bisa dipajaki. Terlebih soal jasa kesehatan yang enggak dipajaki," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).
Ken mengakui penerimaan pajak beberapa tahun belakangan hanya mencapai 80% dari target yang ditetapkan. Mengingat, tidak semua sektor bisa dipajaki, sehingga penerimaan pajak kurang maksimal.
Pada awalnya, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun. Namun, pemerintah memangkas target tersebut menjadi Rp1.458,9 triliun atau pertumbuhannya menurun menjadi 12,9% atau terpangkas berkisar Rp40 triliun.
Setelah target penerimaan perpajakan dipangkas, Ken justru merasa optimis bisa mengejar target sebesar Rp1.458,9. Hal tersebut diupayakannya seiring dengan berjalannya tim reformasi perpajakan yang sudah dibentuk dan dijalankan saat ini.
Di samping itu, pemerintah tengah gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Progran AEoI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari wajib pajak yang kerap melakukan praktik penghindaran pajak.
Terlebih, program AEoI tersebut mengincar wajib pajak yang sengaja menyimpan harta di luar negeri untuk menghindari tingginya tarif pajak di Indonesia. Sedangkan dalam aturan domestiknya, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak dalam negeri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.