PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 15:02 WIB
Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun, atau hanya naik 9,6% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 16,6% sepanjang tahun ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyadari lesunya penerimaan pajak saat ini akan mempersulit tercapainya target pertumbuhan tersebut. Akibatnya pemerintah memangkas target penerimaan pajak sepanjang tahun 2017.

"Hingga akhir tahun semaksimal mungkin usahanya, ya semoga melebihi 100% penerimaannya. Tapi penerimaan itu kan enggak fleksibel, seperti jasa pendidikan itu 20%-nya dari belanja dan tidak semua bisa dipajaki. Terlebih soal jasa kesehatan yang enggak dipajaki," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ken mengakui penerimaan pajak beberapa tahun belakangan hanya mencapai 80% dari target yang ditetapkan. Mengingat, tidak semua sektor bisa dipajaki, sehingga penerimaan pajak kurang maksimal.

Pada awalnya, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun. Namun, pemerintah memangkas target tersebut menjadi Rp1.458,9 triliun atau pertumbuhannya menurun menjadi 12,9% atau terpangkas berkisar Rp40 triliun.

Setelah target penerimaan perpajakan dipangkas, Ken justru merasa optimis bisa mengejar target sebesar Rp1.458,9. Hal tersebut diupayakannya seiring dengan berjalannya tim reformasi perpajakan yang sudah dibentuk dan dijalankan saat ini.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Di samping itu, pemerintah tengah gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Progran AEoI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari wajib pajak yang kerap melakukan praktik penghindaran pajak.

Terlebih, program AEoI tersebut mengincar wajib pajak yang sengaja menyimpan harta di luar negeri untuk menghindari tingginya tarif pajak di Indonesia. Sedangkan dalam aturan domestiknya, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku