KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Dian Kurniati | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Slide yang dipaparkan DJP terkait dengan penerapan PPN dengan DPP Nilai Lain dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 131/2024 tidak turut mengatur penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini telah ada beberapa PMK yang mengatur DPP nilai lain dalam penghitungan PPN atas beberapa barang dan jasa. Terhadap penghitungan PPN barang dan jasa tersebut, akan tetap mengikuti peraturan yang telah ada (existing).

"Untuk beberapa jenis transaksi yang sudah menggunakan nilai lain, tetap mengikuti dari masing-masing yang diatur di aturannya masing-masing," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Suryo menuturkan kewenangan menteri keuangan untuk mengatur DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN. Pemerintah pun menerbitkan PMK 131/2024 untuk mengatur penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.

Pengaturan mengenai penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sebelumnya telah diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022. Selain itu, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, yang diatur dalam PMK.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan penerapan PPN dengan DPP nilai lain yang sudah berlaku di antaranya pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Penerapan PPN dengan DPP nilai lain untuk pemberian cuma-cuma diatur dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Dalam hal ini, PKP bersangkutan wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04.

"Yang sudah pakai DPP nilai lain di PMK, tidak termasuk di PMK 131/2024. Dia akan ikut ketentuan yang lama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB