KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Target Pajak 2023 Terlampaui, DJP Jatim II Cetak Hattrick

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:00 WIB
Target Pajak 2023 Terlampaui, DJP Jatim II Cetak Hattrick

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp28,4 triliun pada tahun lalu, setara 103,35% dari target yang telah ditetapkan.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mampu melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agustin pun mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar. Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) juga berperan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Secara umum, Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat seluruh KPP di lingkungan kanwil mampu merealisasikan target penerimaan yang diamanahkan dengan perincian sebagai berikut:

  • KPP Madya Sidoarjo Rp9,48 triliun (101,87%)
  • KPP Madya Gresik Rp7,47 triliun (102,54%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp1,61 triliun (102,14%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp775,44 miliar (102,69%)
  • KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp936,18 miliar (103,71%)
  • KPP Pratama Mojokerto Rp846,35 miliar (105,48%)
  • KPP Pratama Jombang Rp468,29 miliar (103,33%)
  • KPP Pratama Gresik Rp3,11 triliun (106,66%)
  • KPP Pratama Lamongan Rp292,47 miliar (105,08%)
  • KPP Pratama Bojonegoro Rp738,07 miliar (109,99%)
  • KPP Pratama Pamekasan Rp411,87 miliar (104,7%)
  • KPP Pratama Bangkalan Rp324,62 miliar (105,58%)
  • KPP Pratama Madiun Rp550,57 miliar (103,2%)
  • KPP Pratama Ngawi Rp438,97 miliar (104,01%)
  • KPP Pratama Ponorogo Rp383,45 miliar (106,79%)

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat disokong oleh PPN/PPnBM. Kontribusi PPN/PPnBM terhadap penerimaan tercatat mencapai 53,99% dengan realisasi senilai Rp15,33 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun sektor yang paling dominan menyumbang penerimaan pajak antara lain sektor manufaktur dengan kontribusi sebesar 48,72%, sektor perdagangan sebesar 18%, dan sektor pemerintahan sebesar 10,8%.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Timur II mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 tanpa menunggu sampai batas akhir jangka waktu pelaporan.

Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat 30 April 2024. Pelaporan dapat dilaksanakan melalui aplikasi e-filing atau dengan hadir langsung ke KPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra