KINERJA FISKAL

Target Pajak 2022 Lebih Rendah, Wamenkeu: Agar Realisasinya 105%

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:00 WIB
Target Pajak 2022 Lebih Rendah, Wamenkeu: Agar Realisasinya 105%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui UU APBN 2022, menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp1.277,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan selalu memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional dan kaitannya terhadap penerimaan pajak 2022. Namun, dia juga berkelakar target penerimaan pajak 2022 tidak perlu diubah agar realisasinya dapat mencapai 105%, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar 103,9%.

"[Target penerimaan pajak] kami belum ubah-ubah, tapi tentu teman-teman Pajak, wong dapat 103% saja senang, apalagi kalau dapat 105%, oh tambah senang lagi teman-teman Pajak ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelakar Suahasil tersebut disampaikan untuk menanggapi pertanyaan sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai target pajak 2022 yang lebih kecil dari realisasi 2021.

Menurut Suahasil, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal ketika mengevaluasi target penerimaan pajak, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Sejumlah faktor yang dipertimbangkan di antaranya kondisi perekonomian, tren pemulihan ekonomi, serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi atau tax buoyancy.

"Tentu itu hitung-hitungannya lebih solid," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai pemerintah tidak perlu merevisi target penerimaan pajak 2022. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak 2021 telah memberikan gambaran bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun target pajak yang lebih realistis sehingga dapat dicapai.

Di sisi lain, dia berpendapat target pajak 2022 masih sesuai dengan kondisi perekonomian nasional yang berada dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

"Saya berharap walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi karena situasi kita masih serba tidak pasti," katanya.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Capaian pajak di atas 100% tersebut juga menjadi kali pertama dalam 12 tahun terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN