KABUPATEN GUNUNG MAS

Target PAD Masih Meleset, Begini Kata Bupati Gumas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 15:04 WIB
Target PAD Masih Meleset, Begini Kata Bupati Gumas

KUALA KURUN, DDTCNews – Realisasi pendapatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah dalam APBD tahun lalu meleset dari target. Minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak disinyalir jadi salah satu penyebabnya.

Bupati Gumas Arton S. Dohong mengatakan selain minimnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak, ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan penurunan pendapatan pajak.

"Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu sebab minimnya realisasi penerimaan Kabupaten Gumas. Belum lengkap dan akuratnya data objek maupun subjek pajak juga menjadi kendala," ujarnya, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Di samping belum akuratnya data objek pajak dan subjek pajak, ia mengakui masih adanya beberapa komponen pendapatan yang tidak mencapai target, sehingga pendapatan Kabupaten Gumas pun turut melemah.

Di samping itu realisasi APBD Kabupaten Gumas pada tahun 2016 meleset dari target seperti pendapatan retribusi daerah yang hanya 93,36%, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 96,59%, realisasi PAD lainnya yang sah 96,76%, pendapatan transfer pemerintah pusat 95,57% dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya 96,94%.

Bahkan, tidak tercapainya target pendapatan nasional ikut mempengaruhi pada pendapatan Kabupaten Gumas. Arton menjelaskan tidak tercapainya target pendapatan nasional dikarenakan harga komoditas, khususnya yang menjadi andalan ekspor belum banyak mengalami perbaikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kemudian juga ada faktor ekonomi global yang belum pulih, sehingga hal itu berpengaruh pada penurunan perdagangan internasional. Akibatnya penerimaan negara dari sektor tersebut pun ikut menurun.

Mengingat, penerimaan negara sangat berdampak terhadap daerah karena besaran dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau Pemkab berdasarkan realisasi penerimaan tersebut, sehingga timbul keterkaitan di dalamnya.

"Adanya kebijakan pencabutan regulasi dari pemerintah pusat terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda) pada sektor pajak dan retribusi daerah juga menyebabkan komponen pendapatan kami ikut menurun," pungkasnya seperti dilansir kalteng.prokal.co. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data