KOTA BLITAR

Target PAD 2021 Naik Rp52 Miliar, Begini Sikap Pemkot

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Januari 2021 | 14:01 WIB
Target PAD 2021 Naik Rp52 Miliar, Begini Sikap Pemkot

Muhammad Iskandar memeriksa sistem pemupukan sekaligus pengairan dengan sistem drip yang diterapkan pada budidaya tanaman alpukat markus aligator miliknya di Desa Pojok, Garum, Blitar, Jawa Timur, Senin (11/1/2021). Pemkot Blitar, Jawa Timur memasang target pendapatan asli daerah (PAD) tetap tumbuh positif pada 2021, meski di tengah bencana pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa)

BLITAR, DDTCNews - Pemkot Blitar, Jawa Timur memasang target pendapatan asli daerah (PAD) tetap tumbuh positif pada 2021, meski di tengah bencana pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Widodo Saptono mengatakan target PAD pada tahun ini mencapai Rp187,3 miliar. Jumlah tersebut naik Rp52 miliar dibandingkan dengan target PAD 2020.

"Acuan kami untuk menaikkan target PAD karena mengacu terhadap capaian PAD 2020 yang berhasil melewati target," katanya di Blitar, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Widodo menjabarkan kinerja realisasi PAD pada 2020 tercatat sebesar Rp174 miliar. Setoran PAD tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan 2020 sebesar Rp135 miliar atau 129% dari target.

Dia menuturkan kinerja PAD yang melebihi target ditopang oleh setoran pajak daerah yang mampu mengumpulkan penerimaan 109% dari target dan realisasi retribusi daerah yang 199% dari target.

Oleh karena itu, dia optimis target PAD pada tahun ini bisa dicapai dengan sejumlah faktor pendukung seperti mulai pulihnya ekonomi dari efek pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kemudian, Widodo juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan program kerja secara optimal, terutama OPD yang berhubungan dengan penerimaan PAD.

"Kami mendorong agar seluruh organisasi perangkat daerahbisa bekerja maksimal. Sehingga capaian PAD bisa benar-benar maksimal," terangnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Widodo juga menyampaikan pemkot telah menyiapkan skenario cadangan jika kegiatan ekonomi tidak banyak berubah dan situasi pandemi tetap menekan perekonomian.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Antisipasi kesulitan ekonomi tersebut adalah desain perubahan target penerimaan pada beberapa sektor, khususnya pajak daerah. Menurutnya, PAD Kota Blitar ditopang oleh setoran pajak daerah. Sehingga setiap revisi anggaran akan menyasar pajak daerah sebagai prioritas untuk diubah.

"Antisipasi kesulitan ekonomi yang masih mungkin terjadi kami mempersiapkan beberapa skema dan diantaranya usulan perubahan target dari beberapa sektor karena penyumbang PAD terbanyak selama ini berasal dari pajak daerah dan rumah sakit," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?