RAPBN 2022

Target Defisit RAPBN 2022 Ketinggian, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Target Defisit RAPBN 2022 Ketinggian, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) disaksikan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kiri) menerima dokumen dari perwakilan Fraksi DPR saat dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembiayaan defisit RAPBN 2022 sebesar 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) akan dilakukan secara cermat dan terukur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan konsolidasi fiskal pada 2022 yang disertai penguatan reformasi fiskal agar proses transisi menuju defisit di bawah 3% PDB pada 2023 dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, strategi tersebut akan membuat APBN makin efektif menjadi jangkar yang kuat dalam menopang pemulihan ekonomi dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Pemerintah menghargai pandangan fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP bahwa pembiayaan anggaran agar selalu dikelola dengan cermat, terukur, dan hati-hati," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam pengelolaan pembiayaan anggaran akan memanfaatkan sumber pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang tinggi untuk mendukung APBN 2022 secara berkelanjutan.

Pembiayaan defisit anggaran dari utang juga terus diperbaiki dalam hal kualitas dan produktivitas. Kebijakan utang merupakan bagian dari kebijakan fiskal countercyclical untuk melindungi aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Kebijakan utang, terlebih pada masa pandemi Covid-19 adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk melakukan countercyclical, menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19, melindungi secara sosial, dan mendukung pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN 2022 akan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal sehingga tingkat utang berada dalam batas yang terkendali melalui inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPR menilai defisit RAPBN 2022 sebesar 4,85% PDB terlalu tinggi sehingga menyulitkan ketika harus dikembalikan ke bawah 3% PDB pada tahun depan.

"Yang lebih realistis, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyarankan lebih diturunkan lagi hingga kisaran 4,0% sampai dengan 4,5%," bunyi pandangan umum F-Gerindra DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi