UU APBN 2023

Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:30 WIB
Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2023 mematok target penerimaan cukai senilai Rp245,44 triliun pada tahun depan. Angka tersebut naik 11,56% dari target tahun ini yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp220 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 memerinci target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Lampiran I Perpres 130/2022 menjelaskan perincian target penerimaan cukai yang senilai Rp245,44 triliun. Pada cukai hasil tembakau, target penerimaannya Rp232,58 triliun atau naik 10,8% dari target tahun ini Rp209,91 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp136,98 miliar atau naik 5,37% dari target tahun ini Rp130 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp8,66 triliun atau naik 26,24% dari target 2022 senilai Rp6,86 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) walaupun belum terimplementasi. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja