UU APBN 2023

Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:30 WIB
Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2023 mematok target penerimaan cukai senilai Rp245,44 triliun pada tahun depan. Angka tersebut naik 11,56% dari target tahun ini yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp220 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 memerinci target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Lampiran I Perpres 130/2022 menjelaskan perincian target penerimaan cukai yang senilai Rp245,44 triliun. Pada cukai hasil tembakau, target penerimaannya Rp232,58 triliun atau naik 10,8% dari target tahun ini Rp209,91 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp136,98 miliar atau naik 5,37% dari target tahun ini Rp130 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp8,66 triliun atau naik 26,24% dari target 2022 senilai Rp6,86 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) walaupun belum terimplementasi. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global