UU APBN 2023

Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:30 WIB
Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2023 mematok target penerimaan cukai senilai Rp245,44 triliun pada tahun depan. Angka tersebut naik 11,56% dari target tahun ini yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp220 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 memerinci target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lampiran I Perpres 130/2022 menjelaskan perincian target penerimaan cukai yang senilai Rp245,44 triliun. Pada cukai hasil tembakau, target penerimaannya Rp232,58 triliun atau naik 10,8% dari target tahun ini Rp209,91 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp136,98 miliar atau naik 5,37% dari target tahun ini Rp130 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp8,66 triliun atau naik 26,24% dari target 2022 senilai Rp6,86 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) walaupun belum terimplementasi. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?