PMK 4/2021

Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:30 WIB
Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Desain meterai tempel yang baru. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan hak kepada pihak yang terutang bea meterai ataupun pihak lain untuk meminta penentuan keabsahan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

Pada Pasal 18 PMK 4/2021 tersebut, Dirjen Pajak akan menentukan keabsahan meterai apabila diperlukan. Permintaan penentuan keabsahan meterai harus dilampiri dengan meterai yang hendak diminta penentuan keabsahannya.

"Keabsahan meterai ... ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai," bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan kepada pihak yang mencetak meterai tempel guna melakukan penelitian atas meterai yang sedang diuji keabsahannya tersebut.

Merujuk pada lampiran A PMK 4/2021, meterai tempel selalu memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum yang dimaksud antara lain adanya angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen, dan ciri-ciri umum lainnya.

Meterai tempel juga memiliki ciri khusus antara lain berwarna dominan merah mudah dengan serta berwarna merah dan kuning yang tampak di atas kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, tulisan 'DJP', dan ciri-ciri khusus lainnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJP sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai atau rekondisi. "Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," sebut DJP.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel sudah sah bila meterai tempel yang digunakan adalah meterai yang berlaku serta belum pernah digunakan atas dokumen lain.

Pembayaran bea meterai dengan meterai tempel juga sah bila meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak dan dibubuhi tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal penandatanganan.

Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap belum dibubuhi bea meterai apabila ketentuan pembubuhan meterai tempel tersebut tidak terpenuhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?