PMK 4/2021

Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:30 WIB
Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Desain meterai tempel yang baru. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan hak kepada pihak yang terutang bea meterai ataupun pihak lain untuk meminta penentuan keabsahan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

Pada Pasal 18 PMK 4/2021 tersebut, Dirjen Pajak akan menentukan keabsahan meterai apabila diperlukan. Permintaan penentuan keabsahan meterai harus dilampiri dengan meterai yang hendak diminta penentuan keabsahannya.

"Keabsahan meterai ... ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai," bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan kepada pihak yang mencetak meterai tempel guna melakukan penelitian atas meterai yang sedang diuji keabsahannya tersebut.

Merujuk pada lampiran A PMK 4/2021, meterai tempel selalu memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum yang dimaksud antara lain adanya angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen, dan ciri-ciri umum lainnya.

Meterai tempel juga memiliki ciri khusus antara lain berwarna dominan merah mudah dengan serta berwarna merah dan kuning yang tampak di atas kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, tulisan 'DJP', dan ciri-ciri khusus lainnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DJP sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai atau rekondisi. "Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," sebut DJP.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel sudah sah bila meterai tempel yang digunakan adalah meterai yang berlaku serta belum pernah digunakan atas dokumen lain.

Pembayaran bea meterai dengan meterai tempel juga sah bila meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak dan dibubuhi tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal penandatanganan.

Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap belum dibubuhi bea meterai apabila ketentuan pembubuhan meterai tempel tersebut tidak terpenuhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN