PMK 4/2021

Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 10:30 WIB
Tanya Keabsahan Meterai Tempel, Bisa ke DJP

Desain meterai tempel yang baru. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan hak kepada pihak yang terutang bea meterai ataupun pihak lain untuk meminta penentuan keabsahan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

Pada Pasal 18 PMK 4/2021 tersebut, Dirjen Pajak akan menentukan keabsahan meterai apabila diperlukan. Permintaan penentuan keabsahan meterai harus dilampiri dengan meterai yang hendak diminta penentuan keabsahannya.

"Keabsahan meterai ... ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai," bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan kepada pihak yang mencetak meterai tempel guna melakukan penelitian atas meterai yang sedang diuji keabsahannya tersebut.

Merujuk pada lampiran A PMK 4/2021, meterai tempel selalu memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum yang dimaksud antara lain adanya angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen, dan ciri-ciri umum lainnya.

Meterai tempel juga memiliki ciri khusus antara lain berwarna dominan merah mudah dengan serta berwarna merah dan kuning yang tampak di atas kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, tulisan 'DJP', dan ciri-ciri khusus lainnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

DJP sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai atau rekondisi. "Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," sebut DJP.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel sudah sah bila meterai tempel yang digunakan adalah meterai yang berlaku serta belum pernah digunakan atas dokumen lain.

Pembayaran bea meterai dengan meterai tempel juga sah bila meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak dan dibubuhi tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal penandatanganan.

Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap belum dibubuhi bea meterai apabila ketentuan pembubuhan meterai tempel tersebut tidak terpenuhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi