PP 44/2022

Tanggung Jawab Renteng PPN Bisa Dibayar Menggunakan SSP

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:30 WIB
Tanggung Jawab Renteng PPN Bisa Dibayar Menggunakan SSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pembeli dapat melakukan pembayaran PPN menggunakan surat setoran pajak (SSP) guna memenuhi aturan tanggung jawab renteng seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

Dengan ketentuan terbaru tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.

"Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN/PPnBM ... dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN/PPnBM yang terutang menggunakan SSP," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tanggung jawab secara renteng bisa ditagih DJP memakai SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKBT) jika pembeli atau penerima jasa diketahui tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN/PPnBM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN/PPnBM akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, pembeli barang atau penerima jasa memiliki tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN. Tanggung jawab ini timbul bila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual BKP/JKP

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada pasal penjelas dari Pasal 16F UU PPN, dijelaskan bahwa secara prinsip beban dari pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada konsumen. Simak 'Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal PP 44/2022 Turunan UU HPP'

Oleh karena itu, konsumen turut bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang bila ternyata PPN itu tak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan konsumen tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra