KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 14:00 WIB
Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 memungkinkan pembeli atau penerima jasa untuk memenuhi tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN secara self-assessment.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas mengatakan dalam aturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, konsumen hanya dapat dimintai pertanggungjawaban renteng melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Ada tidak sih ruang untuk mengedepankan self-assessment system dulu? Kalau SKP kan kami datang dan kami periksa lalu ditemukan ada konsumsi yang PPN-nya belum dibayar," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, diatur tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Meski tanggung jawab renteng dapat dipenuhi secara self-assessment, lanjut Bill, DJP akan tetap melakukan penagihan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) terlebih dahulu.

"Kami harus kejar dulu PKP penjualnya. Jangan langsung kepada si pemikulnya. Kami mau Pasal 3A UU PPN dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti diatur dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, kewajiban PKP selaku penanggungjawab PPN akan dikedepankan terlebih dahulu.

"Kalau seandainya penanggungjawab ini [PKP penjual] sudah bisa membuktikan dia memungut, menyetor, dan melapor maka sebetulnya tanggung jawab renteng tidak dapat dilaksanakan," ujar Bill.

Bila seandainya PKP penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, konsumen harus menunjukkan bukti PPN sudah dibayar.

"Kalau bisa menunjukkan buktinya, sesungguhnya tanggung jawab renteng tidak bisa dilaksanakan," kata Bill. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan