KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 14:00 WIB
Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 memungkinkan pembeli atau penerima jasa untuk memenuhi tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN secara self-assessment.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas mengatakan dalam aturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, konsumen hanya dapat dimintai pertanggungjawaban renteng melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Ada tidak sih ruang untuk mengedepankan self-assessment system dulu? Kalau SKP kan kami datang dan kami periksa lalu ditemukan ada konsumsi yang PPN-nya belum dibayar," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, diatur tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Meski tanggung jawab renteng dapat dipenuhi secara self-assessment, lanjut Bill, DJP akan tetap melakukan penagihan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) terlebih dahulu.

"Kami harus kejar dulu PKP penjualnya. Jangan langsung kepada si pemikulnya. Kami mau Pasal 3A UU PPN dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diatur dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, kewajiban PKP selaku penanggungjawab PPN akan dikedepankan terlebih dahulu.

"Kalau seandainya penanggungjawab ini [PKP penjual] sudah bisa membuktikan dia memungut, menyetor, dan melapor maka sebetulnya tanggung jawab renteng tidak dapat dilaksanakan," ujar Bill.

Bila seandainya PKP penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, konsumen harus menunjukkan bukti PPN sudah dibayar.

"Kalau bisa menunjukkan buktinya, sesungguhnya tanggung jawab renteng tidak bisa dilaksanakan," kata Bill. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra