MALAYSIA

Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 15:32 WIB
Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Koalisi Pakatan Harapan yang baru memenangi Pemilu telah berjanji akan menghapus pajak barang dan jasa (goods and services tax/ GST) dan hal itu akan berlaku pada 100 hari pertama.

Namun, keterangan resmi Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan pemerintah sejauh ini masih belum menentukan waktu untuk penghapusan GST yang sudah menjadi janji itu. Isu yang beredar sementara, GST akan digantikan dengan sales and services tax (SST).

“Rumor yang tersebar dalam media sosial mengenai penghapusan GST itu akan berlaku pada 1 Juni serta tanpa jenis pajak baru untuk menggantikan dalam 2 tahun pertama pemerintahan. Itu bukan berita yang benar,” demikian dilansir Kemenkeu Malaysia, Senin (14/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Kementerian Keuangan Malaysia menegaskan seluruh proses bisnis terkait dengan hal tersebut masih berjalan dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap menerapkan GST.

Namun, Kementerian Keuangan tidak menjelaskan bahwa hal tersebut berarti bertentangan dengan janji Tun Mahathir yang sebagai Ketua Koalisi Pakatan Harapan, yang menilai Malaysia masih memiliki pendapatan yang cukup jika penghapusan GST dilakukan.

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi