MALAYSIA

Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 15:32 WIB
Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Koalisi Pakatan Harapan yang baru memenangi Pemilu telah berjanji akan menghapus pajak barang dan jasa (goods and services tax/ GST) dan hal itu akan berlaku pada 100 hari pertama.

Namun, keterangan resmi Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan pemerintah sejauh ini masih belum menentukan waktu untuk penghapusan GST yang sudah menjadi janji itu. Isu yang beredar sementara, GST akan digantikan dengan sales and services tax (SST).

“Rumor yang tersebar dalam media sosial mengenai penghapusan GST itu akan berlaku pada 1 Juni serta tanpa jenis pajak baru untuk menggantikan dalam 2 tahun pertama pemerintahan. Itu bukan berita yang benar,” demikian dilansir Kemenkeu Malaysia, Senin (14/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kementerian Keuangan Malaysia menegaskan seluruh proses bisnis terkait dengan hal tersebut masih berjalan dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap menerapkan GST.

Namun, Kementerian Keuangan tidak menjelaskan bahwa hal tersebut berarti bertentangan dengan janji Tun Mahathir yang sebagai Ketua Koalisi Pakatan Harapan, yang menilai Malaysia masih memiliki pendapatan yang cukup jika penghapusan GST dilakukan.

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari