MALAYSIA

Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 15:32 WIB
Tanggal Penghapusan GST Belum Jelas

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Koalisi Pakatan Harapan yang baru memenangi Pemilu telah berjanji akan menghapus pajak barang dan jasa (goods and services tax/ GST) dan hal itu akan berlaku pada 100 hari pertama.

Namun, keterangan resmi Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan pemerintah sejauh ini masih belum menentukan waktu untuk penghapusan GST yang sudah menjadi janji itu. Isu yang beredar sementara, GST akan digantikan dengan sales and services tax (SST).

“Rumor yang tersebar dalam media sosial mengenai penghapusan GST itu akan berlaku pada 1 Juni serta tanpa jenis pajak baru untuk menggantikan dalam 2 tahun pertama pemerintahan. Itu bukan berita yang benar,” demikian dilansir Kemenkeu Malaysia, Senin (14/5).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kementerian Keuangan Malaysia menegaskan seluruh proses bisnis terkait dengan hal tersebut masih berjalan dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap menerapkan GST.

Namun, Kementerian Keuangan tidak menjelaskan bahwa hal tersebut berarti bertentangan dengan janji Tun Mahathir yang sebagai Ketua Koalisi Pakatan Harapan, yang menilai Malaysia masih memiliki pendapatan yang cukup jika penghapusan GST dilakukan.

Seperti diketahui, GST dengan tarif sebesar 6% telah diperkenalkan di Malaysia sejak 1 April 2015 untuk menggantikan SST. Koalisi Pakatan Harapan berpandangan penerapan pajak tersebut akan menyebabkan biaya hidup di Malaysia meningkat.

Perubahan rezim pajak menjadi salah satu tema utama koalisi oposisi, yang menang untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957 dalam Pemilu hari Rabu (9/5). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN