KINERJA FISKAL

Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini ditengarai menjadi alasan di balik terkontraksinya konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022.

Berbeda dengan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini tidak seluruhnya dicairkan pada kuartal II/2022.

"Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan April dan Juni. Namun pada tahun 2022, THR diberikan di bulan April, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Sehingga memberikan base-effect pada pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain akibat perbedaan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13, kontraksi konsumsi pemerintah juga disebabkan oleh mulai terkendalinya penyebaran virus Covid-19. Implikasinya, pagu belanja PEN kesehatan tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh pemerintah.

"PEN yang tinggi adalah di sektor kesehatan, kita tidak manfaatkan secara maksimal di sektor kesehatan karena penanganan kasus Covid-19 yang lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Menurutnya, konsumsi pemerintah akan kembali tumbuh pada kuartal III/2022 dan kuartal IV/2022 sejalan dengan siklus belanja anggaran yang cenderung direalisasikan pada semester II/2022.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Untuk diketahui, konsumsi pemerintah tercatat sebagai satu-satunya komponen PDB yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2022. Ketika konsumsi rumah tangga mampu tumbuh hingga 5,51%, konsumsi pemerintah justru terkontraksi hingga -5,24%.

Sebagai perbandingan, pada kuartal II/2021 konsumsi pemerintah tercatat mampu bertumbuh hingga 8,06%. Pertumbuhan tersebut didorong oleh beragam program penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksinasi dan belanja pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP