DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memiliki strategi yang efektif saat menghadapi sengketa pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada pengalamannya menangani sengketa pajak, ada 5 strategi efektif yang harus dimiliki. Pengalaman itu dibagikan dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes.

“Ada 5 strategi efektif yang minimal harus kita punyai dalam menangani sengketa pajak sehingga kita mempunyai kedudukan kuat baik dari perspektif siapapun juga, baik dari perspektif otoritas pajak maupun wajib pajak,” ujarnya saat memberikan opening speech, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun kelima strategi yang dimaksud antara lain, pertama, memahami substansi transaksi yang disengketakan. Pemahaman sangat diperlukan karena akan berpengaruh terhadap peraturan yang tepat untuk digunakan.

Kedua, memahami peraturan perpajakan yang terkait dengan subtansi serta peraturan formal menyangkut kasus yang disengketakan. Ketiga, mempunyai dukungan referensi yang berhubungan dengan substansi transaksi.

Keempat, melihat berbagai putusan, baik dari Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, terkait dengan kasus yang disengketakan. Meskipun hukum positif Indonesia tidak mengenal yurisprudensi, sambung Darussalam, berbagai putusan itu bisa menjadi acuan bersama.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

“Ketika sengketa itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung maka itu harusnya menjadi pegangan bersama. Ini karena secara teori, the final interpretation itu ada di lembaga yang dalam konteks Indonesia ada di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kelima, mengunakan beberapa pedoman (guideline) yang berlaku secara internasional untuk menangani kasus dengan sifat aturannya universal atau internasional. Kasus-kasus ini bisa menyangkut pajak internasional atau transfer pricing. Jika terjadi kekosongan hukum, komparasi putusan-putusan Pengadilan Pajak di luar negeri juga bisa menjadi pegangan.

Terkait pentingnya strategi-strategi tersebut, Darussalam selalu mengingatkan pentingnya studi komparasi dan studi kasus atas putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dalam proses pembelajaran pajak di dunia pendidikan.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar yang diikuti 1.000 peserta ini adalah Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lagi yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra