DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memiliki strategi yang efektif saat menghadapi sengketa pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada pengalamannya menangani sengketa pajak, ada 5 strategi efektif yang harus dimiliki. Pengalaman itu dibagikan dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes.

“Ada 5 strategi efektif yang minimal harus kita punyai dalam menangani sengketa pajak sehingga kita mempunyai kedudukan kuat baik dari perspektif siapapun juga, baik dari perspektif otoritas pajak maupun wajib pajak,” ujarnya saat memberikan opening speech, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun kelima strategi yang dimaksud antara lain, pertama, memahami substansi transaksi yang disengketakan. Pemahaman sangat diperlukan karena akan berpengaruh terhadap peraturan yang tepat untuk digunakan.

Kedua, memahami peraturan perpajakan yang terkait dengan subtansi serta peraturan formal menyangkut kasus yang disengketakan. Ketiga, mempunyai dukungan referensi yang berhubungan dengan substansi transaksi.

Keempat, melihat berbagai putusan, baik dari Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, terkait dengan kasus yang disengketakan. Meskipun hukum positif Indonesia tidak mengenal yurisprudensi, sambung Darussalam, berbagai putusan itu bisa menjadi acuan bersama.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

“Ketika sengketa itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung maka itu harusnya menjadi pegangan bersama. Ini karena secara teori, the final interpretation itu ada di lembaga yang dalam konteks Indonesia ada di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kelima, mengunakan beberapa pedoman (guideline) yang berlaku secara internasional untuk menangani kasus dengan sifat aturannya universal atau internasional. Kasus-kasus ini bisa menyangkut pajak internasional atau transfer pricing. Jika terjadi kekosongan hukum, komparasi putusan-putusan Pengadilan Pajak di luar negeri juga bisa menjadi pegangan.

Terkait pentingnya strategi-strategi tersebut, Darussalam selalu mengingatkan pentingnya studi komparasi dan studi kasus atas putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dalam proses pembelajaran pajak di dunia pendidikan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar yang diikuti 1.000 peserta ini adalah Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lagi yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja