KEBIJAKAN EKONOMI

Tangani Inflasi, Sri Mulyani Sebut Akar Masalahnya di Sisi Suplai

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 10:59 WIB
Tangani Inflasi, Sri Mulyani Sebut Akar Masalahnya di Sisi Suplai

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penanganan inflasi di Indonesia tidak bisa serta-merta mengandalkan kebijakan moneter oleh bank sentral.

Sri Mulyani mengatakan upaya penanganan inflasi nonkonvensional perlu diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan inflasinya lebih didorong oleh hambatan produksi dan logistik.

"Kita menangani inflasi dari sisi produksi, distribusi, dan logistik, bukan pada masalah sisi permintaan yang melaju tinggi karena jumlah uang beredar yang tinggi," ujar Sri Mulyani, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Di Indonesia, pemerintah pusat dan pemda mengambil peran untuk mengendalikan inflasi pada komponen harga pangan bergejolak atau volatile food dan komponen harga-harga diatur pemerintah atau administered prices. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter berperan mengendalikan inflasi inti.

Pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp104,2 triliun baik dalam bentuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ataupun transfer ke daerah (TKD) dan dana desa dalam rangka mengendalikan pangan. Kebijakan yang didanai menggunakan anggaran tersebut contohnya adalah pengembangan food estate, subsidi pupuk, DAK fisik pertanian, dana desa ketahanan pangan, hingga alokasi cadangan beras pemerintah (CBP).

Dalam rangka mengendalikan harga BBM dan listrik, pemerintah telah menganggarkan subsidi dan kompensasi energi senilai Rp339,6 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah juga menganggarkan insentif fiskal yang diberikan kepada pemda dengan kinerja baik dalam menurunkan inflasi. "Ini tidak ada di negara lain. Ini kreativitas Pak Mendagri [Tito Karnavian]. Kalau kita hanya bilang '10 tertinggi dan 10 terendah' tanpa dikasih reward itu enggak nendang," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi kuartal I/2023 pada hari ini, Senin (31/7/2023). Insentif fiskal diterima oleh 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten dengan total senilai Rp330 miliar.

Kinerja pemda dalam mengendalikan inflasi dinilai berdasarkan pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi oleh pemda, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi, dan rasio realisasi belanja terkait inflasi terhadap total belanja daerah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN