KEPPRES 6/2021

Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:15 WIB
Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 6/2021.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dinilai perlu dibentuk mengingat besarnya kompleksitas dalam memulihkan hak tagih negara dari dana BLBI.

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga," bunyi bagian pertimbangan Keppres 6/2021, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada Pasal 2, Satgas BLBI tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada pasal berikutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tujuan untuk menangani dan memulihkan hak negara dari BLBI secara efektif dan efisien.

Penanganan dan pemulihan dilakukan melalui upaya hukum sampai dengan upaya-upaya lainnya terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak yang bekerja sama dengan pihak-pihak di atas.

Menteri-menteri yang ditunjuk sebagai pengarah satgas antara lain Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam Keppres tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai ketua satgas. Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini diberikan bertugas terhitung sejak Keppres 6/2021 ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?