Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 6/2021.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dinilai perlu dibentuk mengingat besarnya kompleksitas dalam memulihkan hak tagih negara dari dana BLBI.
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga," bunyi bagian pertimbangan Keppres 6/2021, Senin (12/4/2021).
Pada Pasal 2, Satgas BLBI tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada pasal berikutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tujuan untuk menangani dan memulihkan hak negara dari BLBI secara efektif dan efisien.
Penanganan dan pemulihan dilakukan melalui upaya hukum sampai dengan upaya-upaya lainnya terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak yang bekerja sama dengan pihak-pihak di atas.
Menteri-menteri yang ditunjuk sebagai pengarah satgas antara lain Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, hingga Kapolri.
Dalam Keppres tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai ketua satgas. Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini diberikan bertugas terhitung sejak Keppres 6/2021 ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.