KEBIJAKAN PAJAK

Tanda Pengenal Wajib Pajak Pakai NIK, NPWP Bakal Dihapus Bertahap

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 18:00 WIB
Tanda Pengenal Wajib Pajak Pakai NIK, NPWP Bakal Dihapus Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak akan dihapuskan secara bertahap dan akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan menyelesaikan regulasi tentang transisi dari penggunaan NPWP ke NIK. Peraturan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini.

"Yang belum punya [NPWP], daftar nanti langsung dikasih NIK. Tapi tunggu PMK. Yang lama-lama nanti secara bertahap akan diganti NIK," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Dalam masa peralihan tersebut, lanjut Yogya, DJP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakan. Ke depan, NPWP tidak akan digunakan lagi.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyukseskan penyelenggaraan identitas tunggal. "Untuk kemudahan, orang enggak usah punya nomor macam-macam. Pakai 1 saja, NIK. Kami mendukung yang sudah ada pada UU Kependudukan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.

Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan wajib dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu