KEBIJAKAN PAJAK

Tanda Pengenal Wajib Pajak Pakai NIK, NPWP Bakal Dihapus Bertahap

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 18:00 WIB
Tanda Pengenal Wajib Pajak Pakai NIK, NPWP Bakal Dihapus Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak akan dihapuskan secara bertahap dan akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan menyelesaikan regulasi tentang transisi dari penggunaan NPWP ke NIK. Peraturan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini.

"Yang belum punya [NPWP], daftar nanti langsung dikasih NIK. Tapi tunggu PMK. Yang lama-lama nanti secara bertahap akan diganti NIK," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam masa peralihan tersebut, lanjut Yogya, DJP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakan. Ke depan, NPWP tidak akan digunakan lagi.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat menyukseskan penyelenggaraan identitas tunggal. "Untuk kemudahan, orang enggak usah punya nomor macam-macam. Pakai 1 saja, NIK. Kami mendukung yang sudah ada pada UU Kependudukan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.

Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan wajib dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah