KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanamkan Modal Rp75 triliun untuk LPI, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 14:02 WIB
Tanamkan Modal Rp75 triliun untuk LPI, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (25/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) kepada Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memerlukan investasi infrastruktur hingga Rp6.645 triliun untuk menjadi negara maju pada 2045. Untuk itu, LPI akan bekerja memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan penanaman modal asing langsung di Indonesia.

"Kapasitas pembiayaan APBN dan BUMN saat ini terlihat dalam neraca sudah tinggi exposure dari leverage-nya. Maka kita butuh melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendanaan domestik dalam rangka teruskan upaya pembangunan," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Sri Mulyani menilai pemenuhan pendanaan akan makin sulit, terutama pada infrastruktur yang padat modal dan bertenor panjang. Untuk itu, LPI dibentuk untuk menarik minat investasi asing.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI. Nanti, LPI akan dikelola secara independen dan profesional agar menarik investor menanamkan modalnya.

Lembaga serupa LPI telah ada di banyak negara di dunia, seperti Norwegia, Malaysia, hingga India. Sovereign Wealth Fund (SWF) tersebut menawarkan imbal hasil untuk meningkatkan dana investasi yang dikelolanya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Tiga Dewan Pengawas LPI juga sudah ditunjuk dan disetujui DPR yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

"Dewas, sesudah Keppres diterbitkan Presiden, melakukan proses rekrut dewan direktur. Proses seleksi sedang berjalan dan ditargetkan segera selesai karena Presiden ingin melihat agar LPI bisa segera berjalan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN