KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:21 WIB
Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak progesif atas tanah yang tidak digunakan sebagai lahan produktif.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Pasalnya, banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah sehingga menyebabkan harga tanah semakin tinggi.

Selama ini menurut Sofyan, investasi tanah tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, katanya melanjutkan, tanah seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat khususnya petani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kami ingin menyusun kebijakan terkait investasi (tanah). Kebijakan ini nantinya dapat menjadi solusi masalah tanah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, baru-baru ini.

Kebijakan yang akan diterbitkan akan mengatur pajak tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai lahan produktif. "Pajaknya progresif. Jadi tanah harus dimanfaatkan bila tidak, anda akan dipajaki," jelas Sofyan.

Hanya saja, ia mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rencana pungutan pajak progresif tanah ini sendiri akan dituangkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. Pemerintah, lanjut Sofyan juga berencana akan melihat kembali berbagai kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Secar aterpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut akan dikoordinasikan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi antarpemerintah. Sebelumnya Bapak Presiden sudah menyampaikan berkali-kali mengenai persoalan tanah yang menjadi salah satu faktor produksi penting,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra