KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:21 WIB
Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak progesif atas tanah yang tidak digunakan sebagai lahan produktif.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Pasalnya, banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah sehingga menyebabkan harga tanah semakin tinggi.

Selama ini menurut Sofyan, investasi tanah tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, katanya melanjutkan, tanah seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat khususnya petani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Kami ingin menyusun kebijakan terkait investasi (tanah). Kebijakan ini nantinya dapat menjadi solusi masalah tanah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, baru-baru ini.

Kebijakan yang akan diterbitkan akan mengatur pajak tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai lahan produktif. "Pajaknya progresif. Jadi tanah harus dimanfaatkan bila tidak, anda akan dipajaki," jelas Sofyan.

Hanya saja, ia mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rencana pungutan pajak progresif tanah ini sendiri akan dituangkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. Pemerintah, lanjut Sofyan juga berencana akan melihat kembali berbagai kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Secar aterpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut akan dikoordinasikan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi antarpemerintah. Sebelumnya Bapak Presiden sudah menyampaikan berkali-kali mengenai persoalan tanah yang menjadi salah satu faktor produksi penting,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi