KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:21 WIB
Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak progesif atas tanah yang tidak digunakan sebagai lahan produktif.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Pasalnya, banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah sehingga menyebabkan harga tanah semakin tinggi.

Selama ini menurut Sofyan, investasi tanah tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, katanya melanjutkan, tanah seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat khususnya petani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kami ingin menyusun kebijakan terkait investasi (tanah). Kebijakan ini nantinya dapat menjadi solusi masalah tanah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, baru-baru ini.

Kebijakan yang akan diterbitkan akan mengatur pajak tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai lahan produktif. "Pajaknya progresif. Jadi tanah harus dimanfaatkan bila tidak, anda akan dipajaki," jelas Sofyan.

Hanya saja, ia mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rencana pungutan pajak progresif tanah ini sendiri akan dituangkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. Pemerintah, lanjut Sofyan juga berencana akan melihat kembali berbagai kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secar aterpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut akan dikoordinasikan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi antarpemerintah. Sebelumnya Bapak Presiden sudah menyampaikan berkali-kali mengenai persoalan tanah yang menjadi salah satu faktor produksi penting,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN