UU PPh

Tanah Hibah dari Bapak ke Anak Kandung Bebas Pajak, Pastikan Ada NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 16:13 WIB
Tanah Hibah dari Bapak ke Anak Kandung Bebas Pajak, Pastikan Ada NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, dikecualikan dari pembayaran dan pemungutan pajak penghasilan dari pengalihan harta dan/atau bangunan (PHTB).

Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Tapi perlu diperhatikan pemberi warisan perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Silakan data NPWP dapat diisikan sesuai dengan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut atas nama salah satunya, maka NPWP yang diisikan salah satunya saja," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Perlu diketahui, permohonan SKP diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009.

Kemudian, surat permohonan perlu dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. Pada format lampiran tersebut, diatur mengenai identitas pemilik tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan.

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2022. Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’