KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyitaan atas aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan aset yang disita akan dijadikan jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Tindakan penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arridel, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Aset milik HW yang disita antara lain tanah seluas 412 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 7.572 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Nilai kedua aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan HW adalah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2019. Tindakan HW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra mengaku senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Artinya, penegakan hukum pidana perpajakan adalah upaya terakhir.

Sebelum melakukan penyidikan dan penyitaan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif mulai dari imbauan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut tak mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP