KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyitaan atas aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan aset yang disita akan dijadikan jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Tindakan penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arridel, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Aset milik HW yang disita antara lain tanah seluas 412 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 7.572 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Nilai kedua aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan HW adalah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2019. Tindakan HW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra mengaku senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Artinya, penegakan hukum pidana perpajakan adalah upaya terakhir.

Sebelum melakukan penyidikan dan penyitaan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif mulai dari imbauan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut tak mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP