KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyitaan atas aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan aset yang disita akan dijadikan jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Tindakan penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arridel, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aset milik HW yang disita antara lain tanah seluas 412 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 7.572 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Nilai kedua aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan HW adalah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2019. Tindakan HW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra mengaku senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Artinya, penegakan hukum pidana perpajakan adalah upaya terakhir.

Sebelum melakukan penyidikan dan penyitaan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif mulai dari imbauan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut tak mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN