PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tanah & Bangunan Belum Diikutkan Tax Amnesty, Bisa Diungkap di PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tanah & Bangunan Belum Diikutkan Tax Amnesty, Bisa Diungkap di PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Kali ini pertanyaannya berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi atau CV yang diketahui belum pernah mengikuti tax amnesty pada 2016-2017 lalu.

Wajib pajak yang bersangkutan ternyata memiliki harta berupa tanah yang dibeli secara kredit pada tahun 2014 (lunas tahun 2019). Catatannya, atas tanah tersebut belum diikutkan program amnesti pajak.

Kemudian, diasumsikan bahwa di atas tanah tersebut dibangun gedung yang selesai tahun 2019. Tanah dan bangunan tersebut belum pernah dilaporkan di SPT.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Apakah tanah dan bangunan tersebut dapat diikutkan PPS? Bagaimanakah caranya?" tulis DJP di pajak.go.id/PPS.

Otoritas pajak kemudian menjawab, atas tanah yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dapat diikutkan PPS Kebijakan I. Alasannya, kepemilikan sebenarnya atas tanah tersebut adalah pada tahun 2014. Sedangkan atas gedung dapat diikutkan PPS Kebijakan II.

"Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk CV akan mengikuti ketentuan PPS untuk wajib pajak badan dan hanya dapat mengikuti PPS Kebijakan I sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015 (karena menurut UU KUP, CV merupakan salah satu bentuk badan usaha)," tulis DJP, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk mengikuti PPS, wajib pajak tersebut dapat melakukan pengungkapan harta melalui laman djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak diharuskan melakukan aktivasi fitur layanan PPS terlebih dahulu di akun DJP Online masing-masing.

"Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pengunduhan dan pengisian form SPPH, menghitung dan melakukan pembayaran pajak atas harta yang diungkapkan, serta melakukan pengiriman form SPPH setelah melakukan pembayaran atas kode billing yang telah dibuat pada layanan PPS tersebut," tulis DJP.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi