PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tanah & Bangunan Belum Diikutkan Tax Amnesty, Bisa Diungkap di PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tanah & Bangunan Belum Diikutkan Tax Amnesty, Bisa Diungkap di PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Kali ini pertanyaannya berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi atau CV yang diketahui belum pernah mengikuti tax amnesty pada 2016-2017 lalu.

Wajib pajak yang bersangkutan ternyata memiliki harta berupa tanah yang dibeli secara kredit pada tahun 2014 (lunas tahun 2019). Catatannya, atas tanah tersebut belum diikutkan program amnesti pajak.

Kemudian, diasumsikan bahwa di atas tanah tersebut dibangun gedung yang selesai tahun 2019. Tanah dan bangunan tersebut belum pernah dilaporkan di SPT.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Apakah tanah dan bangunan tersebut dapat diikutkan PPS? Bagaimanakah caranya?" tulis DJP di pajak.go.id/PPS.

Otoritas pajak kemudian menjawab, atas tanah yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dapat diikutkan PPS Kebijakan I. Alasannya, kepemilikan sebenarnya atas tanah tersebut adalah pada tahun 2014. Sedangkan atas gedung dapat diikutkan PPS Kebijakan II.

"Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk CV akan mengikuti ketentuan PPS untuk wajib pajak badan dan hanya dapat mengikuti PPS Kebijakan I sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015 (karena menurut UU KUP, CV merupakan salah satu bentuk badan usaha)," tulis DJP, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk mengikuti PPS, wajib pajak tersebut dapat melakukan pengungkapan harta melalui laman djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak diharuskan melakukan aktivasi fitur layanan PPS terlebih dahulu di akun DJP Online masing-masing.

"Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pengunduhan dan pengisian form SPPH, menghitung dan melakukan pembayaran pajak atas harta yang diungkapkan, serta melakukan pengiriman form SPPH setelah melakukan pembayaran atas kode billing yang telah dibuat pada layanan PPS tersebut," tulis DJP.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari