TURKI

Tambal Penerimaan Negara, Tarif Pajak Impor Mobil Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:29 WIB
Tambal Penerimaan Negara, Tarif Pajak Impor Mobil Dinaikkan

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

ISTANBUL, DDTCNews—Pemerintah Turki mengubah struktur tarif pajak impor mobil dengan meningkatkan pungutan pajak untuk seluruh jenis kendaraan yang masuk ke pasar domestik, termasuk mobil listrik.

Kenaikan pajak impor mobil berlaku untuk sebagian besar kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat untuk menambal penerimaan negara yang berkurang drastis akibat perdagangan internasional yang lesu.

"Untuk sebagian besar mobil dengan kapasitas mesin 1.600 cc yang menjadi mayoritas impor mobil di Turki, pajak konsumsi meningkat dari 60% menjadi 80%," tulis beleid Keputusan Presiden, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kenaikan tarif pajak impor tidak hanya berlaku untuk mobil yang sebagian besar dipakai oleh warga Turki. Pemerintah juga meningkatkan tarif pajak untuk impor mobil listrik yang di banyak negara justru diberikan fasilitas insentif.

Untuk impor mobil listrik dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000 cc tarif pajak naik dari 100% menjadi 130%. Sementara itu, untuk segmen impor mobil kelas tinggi tarif pajak impor dikerek naik dari 160% menjadi 220%.

"Turki sekali lagi menjadi negara yang memiliki tarif pajak mobil tertinggi di dunia," kata Manajer Perusahaan Konsultasi Otomotif EBS, Erol Sahin.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sahin menilai keputusan Pemerintah Turki meningkatkan tarif pajak untuk impor mobil sebenarnya turut merugikan produsen lokal, meski kelompok ini tidak secara langsung terdampak kenaikan pajak.

Hal ini dikarenakan produsen mobil lokal masih membutuhkan impor untuk bisa melakukan produksi. Artinya, secara tidak langsung manufaktur otomotif lokal juga terdampak dengan kenaikan pajak impor mobil.

Sahin menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang membuat tarif pajak impor produk otomotif dinaikkan. Pertama, pemerintah membutuhkan sumber penerimaan baru karena pandemi Covid-19 telah menggerus pendapatan negara.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, pemerintah berkepentingan untuk menekan laju impor mobil yang tetap tumbuh di masa pandemi. Impor mobil sampai dengan Juni 2020 sudah mencapai angka US$5,2 miliar atau naik 16% dari periode yang sama tahun lalu.

"Sejak awal pandemi Corona ini, pemerintah memang sudah mencegah impor dan terus berkampanye untuk mendukung industri dalam negeri," ujar Sahin seperti dilansir BNN Bloomberg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan