RAPBN 2022

Tambal Defisit Anggaran, Ini Strategi Pemerintah Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Tambal Defisit Anggaran, Ini Strategi Pemerintah Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (tengah) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memasuki ruangan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan defisit anggaran 2022 akan mencapai Rp868 triliun atau 4,85% terhadap PDB atau lebih rendah dari proyeksi tahun ini senilai Rp939,6 triliun atau 5,7% dari PDB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana defisit tersebut memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal. Sebab, UU 2/2020 mengamanatkan pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran pada level paling tinggi 3% PDB pada 2023.

"Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati dengan menjaga keberlanjutan fiskal," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 dan Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jokowi menuturkan pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal agar tingkat utang berada dalam batas yang terkendali. Menurutnya, pemerintah akan terus membuat inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.

Inovasi di sisi pembiayaan tersebut difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian, serta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur.

“Selain itu, ada upaya penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI), serta pendalaman pasar obligasi negara,” ujar presiden.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dengan strategi tersebut, Jokowi berharap kebijakan fiskal 2022 dapat diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh untuk konsolidasi fiskal sehingga defisit anggaran dapat kembali maksimal 3% PDB pada 2023.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menuturkan pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola utang. Dia juga meminta pemerintah utnuk meningkatkan efisiensi biaya utang, menjaga komposisi portofolio utang, dan memperhatikan kapasitas fiskal APBN.

"Dalam mengelola pembiayaan defisit, pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Pada RAPBN 2022, penerimaan negara ditargetkan sejumlah Rp1.840,7 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.506,9 triliun dan PNBP senilai Rp333,2 triliun. Sementara itu, belanja pemerintah dipatok sejumlah Rp2.708 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?