LAPORAN KINERJA DJP 2022

Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:30 WIB
Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak meraup tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp251 miliar pada 2022 berkat dinamisasi. Melalui dinamisasi, wajib pajak yang mengalami peningkatan aktivitas usaha wajib untuk menaikkan angsuran PPh Pasal 25.

Merujuk pada Laporan Kinerja Ditjen Pajak (DJP) 2022, penelitian kenaikan angsuran dilaksanakan pada kuartal III/2022. Setiap kantor pelayanan pratama (KPP) mendapatkan target kenaikan angsuran PPh Pasal 25.

"Semua KPP telah mencapai target penelitian kenaikan angsuran dan tambahan penerimaan dari indikator kinerja utama (IKU) penelitian kenaikan angsuran 2022 sebesar Rp251 miliar," tulis DJP, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Data yang menjadi dasar bagi kanwil untuk menetapkan target kenaikan angsuran telah tercantum dalam Nota Dinas No. ND-959/PJ.08/2022 tanggal 6 Juli 2022 dan Nota Dinas ND-1389/PJ.08/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Sebelum wajib pajak dibebani kenaikan angsuran PPh Pasal 25, KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Monitoring atas kegiatan penelitian kenaikan angsuran dilakukan melalui aplikasi Managerial Dashboard and Online Reporting (Mandor).

Untuk diketahui, kegiatan dinamisasi dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax