KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Tambahan Penerimaan Tak Signifikan, IMF Sebut Pilar 1 Tetap Lebih Baik

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 18:30 WIB
Tambahan Penerimaan Tak Signifikan, IMF Sebut Pilar 1 Tetap Lebih Baik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan Pilar 1: Unified Approach tak akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang signifikan, melainkan hanya merealokasikan penerimaan pajak dari suatu yurisdiksi ke yurisdiksi yang lain.

Sebagaimana dituliskan oleh IMF pada Fiscal Monitor edisi April 2022, Pilar 1 diperkirakan hanya akan berlaku atas kurang lebih 140 perusahaan multinasional dan hanya menghasilkan basis pajak baru sebesar 2% dari laba global.

"Penerimaan perusahaan pada negara-negara investment hub akan direalokasikan ke negara lain. Pilar 1 menghasilkan tambahan penerimaan masing-masing sebesar 0,7% dan 0,9% bagi negara berpenghasilan rendah dan negara maju," tulis IMF, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Walau tergolong rendah, IMF menyampaikan tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dari Pilar 1 masih setara dengan penerima pajak yang dihasilkan dari pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh beberapa yurisdiksi sebelum konsensus tercapai.

IMF menganggap realokasi laba korporasi multinasional berdasarkan Pilar 1 masih lebih baik bila dibandingkan dengan DST yang hanya ditargetkan atas sektor digital saja.

DST yang sempat diterapkan secara unilateral oleh beberapa yurisdiksi dianggap tak efisien dan membebani perusahaan teknologi yang masih mengalami kerugian.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Implikasinya, DST akan menjadi disinsentif atas investasi. DST juga tidak adil karena pajak efektif yang ditanggung perusahaan dengan laba besar akan relatif cenderung lebih rendah akibat penerapan pajak tersebut.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah ketentuan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku hanya atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan Pilar 1, 25% dari residual profit yang diterima perusahaan multinasional akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi-yurisdiksi tersebut.

Dalam laporan IMF sebelumnya yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara berkembang di Asia seperti Indonesia, Malaysia, dan India hanya mendapatkan tambahan penerimaan yang minim dari Pilar 1. Hal ini tidak terlepas dari adanya threshold pendapatan sebesar EUR20 miliar yang membuat perusahaan yang tercakup Pilar 1 menjadi minim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga