WALES

Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 18:45 WIB
Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Taman Nasional Snowdonia. (foto: northwaleschronicle.co.uk)

CARDIFF, DDTCNews—Dewan Provinsi Gwynedd, Wales mengusulkan pengenaan pajak turis sebesar £1 bagi yang mengunjungi Taman Nasional Snowdonia. Pajak tersebut nantinya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur kegiatan pariwisata.

Anggota Dewan Provinsi Gwynedd Glyb Daniels yang juga merupakan inisiator kebijakan pajak turis tersebut mengatakan kebijakan pajak turis tersebut hanya berlaku untuk pelancong yang menggunakan kereta api dan para pendaki.

"Hasil pungutan pajak akan diinvestasikan kembali ke dalam fasilitas taman nasional untuk mendukung industri pariwisata baik untuk kepentingan turis dan masyarakat lokal," katanya dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Daniels menegaskan usulan ini bukan semata-mata mendulang penerimaan dari kawasan yang setiap tahunnya didatangi oleh 475.000 turis. Menurutnya, pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pengembangan pariwisata di taman nasional.

Selain itu, usulan pajak turis sebenarnya bukan hal yang asing di Eropa dan dunia. Beberapa negara sudah memperkenalkan pajak atas kunjungan wisatawan seperti yang berlaku di Swiss, Kanada dan Selandia Baru.

Dia menilai skema sumbangan sukarela yang berlaku saat ini di Taman Nasional Snowdonia tidak cukup mendukung dan mengembangkan infrastruktur pariwisata. Sumbangan tersebut hanya cukup untuk memelihara jalur pedestrian sepanjang kawasan taman nasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dukungan juga datang dari Ketua Dewan Provinsi Gwynedd, Dyfrig Siencyn. Menurutnya, pajak turis dibutuhkan untuk mengendalikan daerah banyak didatangi atau over tourism sehingga bisa berdampak negatif terhadap objek wisata.

Dia menilai pungutan pajak ini akan dapat mengimbangi dampak negatif banyaknya turis yang datang dengan ongkos untuk memulihkan ekosistem yang rusak karena kegiatan pariwisata yang masif.

"Kita harus melihat beberapa opsi jenis pajak pariwisata sebagai sarana mengimbangi tetap berjalannya kegiatan wisata dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan," tuturnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dilansir dari North Wales Pioneer, rencana pajak turis secara lokal itu berpotensi terbentur dengan kewenangan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan fiskal terutama untuk penerapan pajak baru.

Oleh karena itu, rencana kebijakan ini harus melibatkan pemerintah pusat dan tidak hanya dibahas oleh taman nasional dan dewan provinsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra