KOTA MATARAM

Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:50 WIB
Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram optimistis bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp5 miliar hanya dari satu sektor yakni retribusi parkir. Optimisme itu muncul karena Dishub sudah menghitung potensi yang tersedia.

Kepala Dishub Kota Mataram M. Saleh mengatakan untuk mengejar retribusi parkir sebanyak Rp5 miliar pada 2019, petugas Dishub akan memberlakukan karcis parkir yang berlaku sebagai bukti resmi pemungutan retribusi parkir.

“Jika tidak bocor, pasti tercapai. Ada 900 titik parkir di Kota Mataram,” tuturnya di Mataram, rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dishub sudah melaksanakan sosialisasi penggunaan karcis parkir di Pasar Pagesangan. Sosialisasi tersebut merupakan strategi Dishub agar masyarakat mengetahui adanya kewajiban yang harus dibayarkan atas perparkiran.

Menurutnya, sosialisasi di wilayah pasar sangatlah penting. Ini dikarenakan terdapat titik-titik parkir yang sangat potensial di wilayah tersebut sehingga perlu dioptimalkan. Sosialisasi itu juga untuk mengevaluasi dan uji petik pendapatan juru parkir pada setiap titik.

“Dengan cara ini, PAD dari sektor retribusi parkir bisa lebih optimal,” katanya seperti dilansir Lombok Post.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengenai rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan mengambil alih pendapatan parkir di pasar, Saleh menilai hal itu menjadi ide bagus. Namun, menurutnya, pasar merupakan tempat parkir yang lahannya disediakan pemerintah kota. Dengan demikian, ini tidak bisa menjadi pajak parkir.

Menanggapi rencana Dishub dalam optimalisasi retribusi parkir, Juru Parkir Pasar Cakranegara Mahyun menilai penggunakan karcis parkir bukan menjadi masalah bagi mata pencahariannya. “Saya sebagai Jukir akan mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN