KOTA MATARAM

Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:50 WIB
Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram optimistis bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp5 miliar hanya dari satu sektor yakni retribusi parkir. Optimisme itu muncul karena Dishub sudah menghitung potensi yang tersedia.

Kepala Dishub Kota Mataram M. Saleh mengatakan untuk mengejar retribusi parkir sebanyak Rp5 miliar pada 2019, petugas Dishub akan memberlakukan karcis parkir yang berlaku sebagai bukti resmi pemungutan retribusi parkir.

“Jika tidak bocor, pasti tercapai. Ada 900 titik parkir di Kota Mataram,” tuturnya di Mataram, rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dishub sudah melaksanakan sosialisasi penggunaan karcis parkir di Pasar Pagesangan. Sosialisasi tersebut merupakan strategi Dishub agar masyarakat mengetahui adanya kewajiban yang harus dibayarkan atas perparkiran.

Menurutnya, sosialisasi di wilayah pasar sangatlah penting. Ini dikarenakan terdapat titik-titik parkir yang sangat potensial di wilayah tersebut sehingga perlu dioptimalkan. Sosialisasi itu juga untuk mengevaluasi dan uji petik pendapatan juru parkir pada setiap titik.

“Dengan cara ini, PAD dari sektor retribusi parkir bisa lebih optimal,” katanya seperti dilansir Lombok Post.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengenai rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan mengambil alih pendapatan parkir di pasar, Saleh menilai hal itu menjadi ide bagus. Namun, menurutnya, pasar merupakan tempat parkir yang lahannya disediakan pemerintah kota. Dengan demikian, ini tidak bisa menjadi pajak parkir.

Menanggapi rencana Dishub dalam optimalisasi retribusi parkir, Juru Parkir Pasar Cakranegara Mahyun menilai penggunakan karcis parkir bukan menjadi masalah bagi mata pencahariannya. “Saya sebagai Jukir akan mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?