KOTA MATARAM

Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:50 WIB
Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram optimistis bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp5 miliar hanya dari satu sektor yakni retribusi parkir. Optimisme itu muncul karena Dishub sudah menghitung potensi yang tersedia.

Kepala Dishub Kota Mataram M. Saleh mengatakan untuk mengejar retribusi parkir sebanyak Rp5 miliar pada 2019, petugas Dishub akan memberlakukan karcis parkir yang berlaku sebagai bukti resmi pemungutan retribusi parkir.

“Jika tidak bocor, pasti tercapai. Ada 900 titik parkir di Kota Mataram,” tuturnya di Mataram, rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dishub sudah melaksanakan sosialisasi penggunaan karcis parkir di Pasar Pagesangan. Sosialisasi tersebut merupakan strategi Dishub agar masyarakat mengetahui adanya kewajiban yang harus dibayarkan atas perparkiran.

Menurutnya, sosialisasi di wilayah pasar sangatlah penting. Ini dikarenakan terdapat titik-titik parkir yang sangat potensial di wilayah tersebut sehingga perlu dioptimalkan. Sosialisasi itu juga untuk mengevaluasi dan uji petik pendapatan juru parkir pada setiap titik.

“Dengan cara ini, PAD dari sektor retribusi parkir bisa lebih optimal,” katanya seperti dilansir Lombok Post.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Mengenai rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan mengambil alih pendapatan parkir di pasar, Saleh menilai hal itu menjadi ide bagus. Namun, menurutnya, pasar merupakan tempat parkir yang lahannya disediakan pemerintah kota. Dengan demikian, ini tidak bisa menjadi pajak parkir.

Menanggapi rencana Dishub dalam optimalisasi retribusi parkir, Juru Parkir Pasar Cakranegara Mahyun menilai penggunakan karcis parkir bukan menjadi masalah bagi mata pencahariannya. “Saya sebagai Jukir akan mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha