VIETNAM

Taksi Umum Minta Tarif PPN Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 13:56 WIB
Taksi Umum Minta Tarif PPN Lebih Rendah

HANOY, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menolak petisi yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Taksi Konvensional di Kota Ho Chi Minh yang meminta agar pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 5%.

Asosiasi Perusahaan Taksi Konvensional mengajukan proposal itu dengan tujuan untuk dapat bersaing dengan layanan transportasi online asing seperti Uber dan Grab yang hanya dikenakan pajak dengan tarif 3%.

Menanggapi petisi tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sesuai dengan rencana reformasi pajak tahun 2011-2020, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 10% untuk semua jenis usaha. Namun, untuk barang-barang penting akan dikenakan sebesar 5% dan tarif 0% akan diberlakukan untuk barang ekspor.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

“Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menerima proposal yang diajukan oleh Asosiasi Taxi Kota Ho Chi Minh yang meminta pemotongan tarif PPN lantaran taksi konvensional membayar pajak lebih besar dari layanan transportasi online sejenis,” ungkap keterangan dari Kementerian Keuangan, Sabtu (15/3).

Berdasarkan data statistik dari Kantor Pajak, perusahaan taksi di Kota Ho Chi Minh hanya menyumbang pendapatan negara dari pajak yang dibayarkannya sekitar 0,01% - 0,06% dari total penerimaan. Sementara, untuk layanan transportasi online menyumbang penghasilan dari pajak sekitar 2% dari total penerimaan.

Selain meminta usulan pemangkasan tarif PPN taksi konvensional, Asosiasi juga meminta perubahan agar pemerintah mengenakan pajak atas semua omzet yang diterima oleh Uber dan Grab mobil. Namun, Kementerian mengatakan perhitungan pengenaan pajak yang diterapkan terhadap kedua jenis layanan transaksi online tersebut sudah tepat.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Kementerian Keuangan menjelaskan jika 100% dari omzet yang diterima Uber mobil yang mengangkut pelanggan dikenakan pajak, maka hal itu akan menyebabkan adanya tumpang tindih pajak.

Lantaran atas omzet tersebut pihak Uber hanya menerima penghasilan sebesar 20% dan sisanya 80% akan diberikan kepada organisasi dan individu yang memiliki kontrak bisnis dengan pihak Uber.

Menurut surat resmi yang dikirim oleh Kementerian Keuangan untuk asosiasi, seperti dilansir dalam Vietnam News, peraturan tentang pajak, termasuk tarif pajak, kondisi preferensial investasi dan pembebasan pajak atau pengurangan pajak, secara konsisten diterapkan untuk semua jenis perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?