PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Tertib, 101 Reklame di Gambir Dibongkar

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 06:33 WIB
Tak Tertib, 101 Reklame di Gambir Dibongkar

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan papan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan karena melanggar perizinan.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir Nur Ahdiyani mengatakan, sebelum ditertibkan, pemilik reklame telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan.

"Totalnya ada 101 reklame yang kami tertibkan," ujarnya, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nur menyebutkan, 101 reklame ini ditertibkan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Abdul Muis, Jalan Duta Merlin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Ir H Juanda, Jalan Pecenongan dan Jalan Veteran.

Penyelenggaraan reklame berupa bilboard atau papan telah mendominasi ruang kota dan dalam penyelenggaraannya kurang tertata secara baik, sehingga dapat mengurangi kerapihan dan keindahan Jakarta sebagai Ibukota Negara.

Apalagi, seperti dikutip dari Beritajakarta.com, penyenggaraan reklame tersebut banyak melanggar ketentuan seperti terpasang tanpa izin, dan tampilannya tidak terpelihara dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum membayar pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jenis pelanggarannya masa berlaku izin habis dan tunggak pembayaran retribusi," ujarnya.

Nur menambahkan, penertiban reklame ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari UPPD, Satpol PP, aparatur kelurahan dan kecamatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB