SUKU BUNGA BI

Tak Terpengaruh The Fed, BI Pertahankan Angka Suku Bunga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 18:04 WIB
Tak Terpengaruh The Fed, BI Pertahankan Angka Suku Bunga

JAKARTA, DDTCNews – Langkah bank sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga tidak diikuti oleh Bank Indonesia (BI). Tidak ada perubahan suku bunga acuan BI yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21-22 Maret 2018.

Hasil RDG memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%. Selain itu, BI juga memutuskan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50% dan Lending Facility tetap sebesar 5%. Keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Maret 2018.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Yoga Affandi, mengatakan kebijakan merupakan langkah BI menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi domestik.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"BI memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya tetap memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik," katanya, Kamis (22/3).

Yoga juga menjabarkan sejumlah risiko yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi nasional. Antara lain yang bersumber dari faktor eksternal, seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global dan kecenderungan kebijakan dagang proteksionisme dari sejumlah negara.

Sedangkan dari dalam negeri angka inflasi masih menjadi perhatian utama bank sentral untuk terus dimonitor pergerakannya.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, khususnya terkait mitigasi peningkatan risiko jangka pendek," paparnya.

Seperti yang diketahui, keputusan RDG ini tidak lepas dari hasil rapat Bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve pada 20-21 Maret lalu. Hasilnya ialah menaikkan suku bunga acuan sebesar 0,25% pada 2018. Sehingga, suku bunga acuan The Federal Reserve menjadi 1,5% hingga 1,75%. Angka ini sesuai dengan prediksi pelaku pasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Jumat, 20 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

The Fed Turunkan Suku Bunga, Sri Mulyani Harap Ekonomi Makin Positif

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN