FILIPINA

Tak Tepat Sasaran, Otoritas Ini Kaji Ulang Insentif Pajak Mobil Pikap

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 11:30 WIB
Tak Tepat Sasaran, Otoritas Ini Kaji Ulang Insentif Pajak Mobil Pikap

Ilustrasi mobil pikap. (foto: DJP)

MANILA, DDTCNews - Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Alfredo E. Pascual menyatakan tengah meninjau pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda.

Pascual mengatakan pemberian hak istimewa tersebut harus dievaluasi karena mobil pikap kabin ganda hanya dimiliki perusahaan besar. Sementara pada kalangan UMKM, mobil yang mampu dibeli biasanya berupa pikap kabin tunggal dan sasis reguler.

"[Kebijakan ini perlu dievaluasi] karena pembebasan pajak berlaku untuk seluruh kendaraan. Aksesori pikap kabin ganda juga dibebaskan dari pajak," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Saat ini, lanjut Pascual, Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghapus pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda.

Kebijakan pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda saat ini diatur berdasarkan UU Nomor 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Sejalan dengan itu, Pascual menemukan banyak mobil pikap yang dimodifikasi untuk keperluan lain seperti mobil penumpang, rekreasi, atau kendaraan olah raga. Untuk mobil modifikasi tersebut, ia menilai seharusnya diberikan perlakuan pajak yang berbeda dengan pikap lainnya.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno sebelumnya telah mengusulkan adanya perubahan ketentuan pajak pikap dalam RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. RUU tersebut telah diwacanakan sejak era pemerintahan Duterte, tetapi gagal disahkan.

Kemenkeu juga telah membuat estimasi tambahan penerimaan negara jika pembebasan pajak pada mobil pikap dihapus. Angkanya akan mencapai P52,6 miliar atau sekitar Rp679 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Sementara itu, Kamar Produsen Otomotif Filipina Inc menolak rencana pemerintah menghapus pembebasan pajak pada mobil pickup. Mereka menilai kebijakan itu akan menaikkan harga dan mengurangi permintaan mobil pikap.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Mobil jenis pikap diklaim menjadi kendaraan utilitas yang paling disukai UMKM. Penjualan mobil pikap pada Agustus 2022 tumbuh 29,9% menjadi 461 unit ketimbang Agustus 2021 yang hanya 355 unit.

Seperti dilansir mb.com.ph, penjualan mobil pikap sepanjang Januari hingga Agustus 2022 tumbuh 6,4% menjadi 3.274 unit ketimbang periode yang sama tahun lalu. Harga mobil pikap impor berkisar antara P1 juta atau Rp261 juta hingga lebih dari P3 juta atau Rp783,4 juta per unit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra