ADMINISTRASI PAJAK

Tak Tanggapi Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 15:43 WIB
Tak Tanggapi Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) dari kantor pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa SPT yang telah disampaikan wajib pajak dinyatakan tidak lengkap atau ada dokumen yang tidak dilampirkan.

Setelahnya, wajib pajak memiliki waktu 30 hari sejak surat diterbitkan untuk melengkapi SPT-nya.

"Jika wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam 30 hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, kepada wajib pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-03/PJ/2019 menyebutkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam 30 hari setelah Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan.

KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 30 hari terlampaui.

"Atas hal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas SPT Tahunan yang dianggap tidak disampaikan," kata DJP.

Ketentuan mengenai sanksi atas SPT Tahunan yang dianggap tidak disampaikan diatur terperinci dalam PER-02/PJ/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?