Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) dari kantor pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa SPT yang telah disampaikan wajib pajak dinyatakan tidak lengkap atau ada dokumen yang tidak dilampirkan.
Setelahnya, wajib pajak memiliki waktu 30 hari sejak surat diterbitkan untuk melengkapi SPT-nya.
"Jika wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam 30 hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, kepada wajib pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (7/7/2023).
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-03/PJ/2019 menyebutkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam 30 hari setelah Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan.
KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 30 hari terlampaui.
"Atas hal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas SPT Tahunan yang dianggap tidak disampaikan," kata DJP.
Ketentuan mengenai sanksi atas SPT Tahunan yang dianggap tidak disampaikan diatur terperinci dalam PER-02/PJ/2019. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.