KP2KP KUTACANE

Tak Tanggapi SP2DK, Satu per Satu WP di Daerah Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 10:00 WIB
Tak Tanggapi SP2DK, Satu per Satu WP di Daerah Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - KP2KP Kutacane melakukan kunjungan kerja ke tempat wajib pajak di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara guna mengedukasi perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 27 Februari 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana mengatakan kunjungan tersebut merupakan upaya jemput bola kepada wajib pajak yang masuk dalam daftar kunjungan untuk dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kebenaran data perpajakan.

“Kami mendatangi beberapa wajib pajak dalam rangka edukasi dan klarifikasi data SP2DK. Mulai dari toko elektronik, distributor produk, hingga wajib pajak profesi. Semuanya berjalan dengan lancar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan kunjungan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pajak sekaligus juga untuk konfirmasi/klarifikasi atas data SP2DK yang belum direspon oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan salah satu tujuan dari kunjungan (visit) perihal SP2DK adalah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaksanakan self-assesment berupa penelaahan dan klarifikasi atas kewajiban perpajakannya.

Dalam pelaksanaan tugas kunjungan tersebut, petugas juga menyampaikan sejumlah informasi terkait dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kami berharap wajib pajak makin memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan pekerjaan dan bisnis mereka masing-masing, dan tentunya juga semakin patuh dalam pelaporan dan pembayaran,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?