KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Tersangka pajak berinisial APS di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka berinisial APS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka APS selaku direktur utama PT CAS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2019. PT CAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa alat berat tambang batu bara.

"Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Perbuatan tersangka APS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,53 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka APS terancam dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum tanggung jawab atas tersangka diserahkan kejaksaan, kanwil telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka APS. Dengan demikian, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kegiatan ini diharapkan tak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak, tetapi juga mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Sugeng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan