KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Tak Setor PPN Hingga Rp1,35 Miliar, 1 Tersangka Masuk Bui

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 07:30 WIB
Tak Setor PPN Hingga Rp1,35 Miliar, 1 Tersangka Masuk Bui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial SLW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka SLW melalui PT MSE ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Desember 2018 hingga Agustus 2019.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,35 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi, dikutip Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tersangka SLW melalui PT MSE diketahui melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pelanggannya, menerbitkan faktur pajak, dan memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Namun, PT MSE tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN yang telah dipungut tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka SLW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana pajak tidak terlepas dari peran para penegak hukum yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Dicky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN