KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Tersangka P melalui perusahaannya CV KU ditengarai telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan P telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp449 juta.

"Tiap wajib pajak telah diberi edukasi tentang hak dan kewajiban pajak sehingga kami menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus disanksi pidana," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menjelaskan DJP telah mengambil langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi agar wajib pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Meski demikian, wajib pajak tak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset," ujarnya seperti dikutip dari jateng.genpi.co.

Sesuai dengan Pasal 39 huruf i UU KUP, setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mempermudah proses peradilan, lanjut Slamet, tersangka bakal ditahan selama 14 hari di Lapas Kelas II B Boyolali.

Penegakan hukum atas tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera serta deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra