KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Tersangka P melalui perusahaannya CV KU ditengarai telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan P telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp449 juta.

"Tiap wajib pajak telah diberi edukasi tentang hak dan kewajiban pajak sehingga kami menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus disanksi pidana," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dia menjelaskan DJP telah mengambil langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi agar wajib pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Meski demikian, wajib pajak tak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset," ujarnya seperti dikutip dari jateng.genpi.co.

Sesuai dengan Pasal 39 huruf i UU KUP, setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Guna mempermudah proses peradilan, lanjut Slamet, tersangka bakal ditahan selama 14 hari di Lapas Kelas II B Boyolali.

Penegakan hukum atas tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera serta deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!