ISRAEL

Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 15:48 WIB
Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh. (Foto: timesofisrael.com)

TEL AVIV, DDTCNews – Otoritas pajak (Israel Tax Agency/ITA) menangkap Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh dan sudaranya Ketua Asosiasi Logam Israel Yariv Brosh atas tuduhan penggelapan pajak dan penyerahan dokumen palsu.

Dalam keterangan resmi ITA, Pengadilan Magistrate Tel Aviv mencatat penangkapan itu dilakukan karena kecurigaan atas tidak disetorkannya pajak perusahaan sebesar ILS1,5 juta atau Rp5,89 miliar atas penjualan tahun 2015 dari bunga 14% pada perusahaan gas alam.

Kepemilikan Brosh Brothers dalam perusahaan gas alam dikabarkan dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui kepemilikan bersama (joint ownership) dari perusahaan ALA Investments Ltd.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“Petugas berwenang menggeledah rumah Shraga Brosh, kantor-kantor investasi ALA, dan lokasi lain, termasuk dua kantor akuntan. Michael Bar Levav, pemilik bersama dari firma akuntansi Tenenbaum Bar Levav & Co., juga ditahan sehubungan dengan penyelidikan atas tuduhan membantu Brosh Brothers dalam mempersiapkan dokumen palsu yang dikirim ke ITA,” demikian dilansir Tax Notes International, Senin (2/7).

Lebih dalam, ITA menilai Shraga Brosh memahami pajak perusahaan dibayarkan 26,5% atas penjualan terhadap bunga di Orshad Natural Gas yakni sebesar ILS8,6 juta atau Rp33,80 miliar, seiring dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 32% yang harus disetor pada saat mendapatkan dividen.

Tersangka menyadari bahwa lebih baik baginya bahwa perusahaan yang dimiliki oleh dia dan saudaranya dianggap sebagai perusahaan keluarga untuk keperluan pajak. Dengan opsi ini, para tersangka harus membayar pajak 32% hanya untuk pendapatan [pribadi], tanpa pajak di tingkat perusahaan."

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Di samping itu, otoritas pajak menjelaskan Shraga Brosh menyadari ada masalah hukum dalam kepemilikan ALA Investments yang diklasifikasikan sebagai perusahaan keluarga. Mengingat, undang-undang hanya memperbolehkan pendaftaran hanya dalam waktu tiga bulan sejak pendirian perusahaan. ALA Investments didirikan sebagai perusahaan swasta pada 9 September 2014.

“Setelah diskusi dengan otoritas pajak, sepanjang tahun 2017 tersangka mengirim surat agar perusahaannya terdaftar sebagai perusahaan keluarga secara tepat waktu. Dalam surat itu, Shraga Brosh menempelkan salinan formulir pendaftaran yang menurutnya telah dia kirimkan pada tahun 2014,” demikian mengutip ITA.

Namun, Shraga Brosh tidak menyadari jenjang tahun yang tercantum pada salah satu formulir yang dikirimnya ke ITA terlalu jauh. Formulir itu tertulis pada 2014, namun dikirim ke ITA baru pada 2017. Pemalsuan data ini juga menjadi alasan ITA untuk menahan Brosh Brothers.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Saat ini, Brosh Brothers telah dilepaskan karena membayar ILS500 ribu atau Rp1,96 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nominal yang sama. Sedangkan Bar Levav harus membayar ILS300 ribu atau Rp1,17 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nomina yang sama pula. Ketiga tersangka itu untuk sementara waktu dilarang meninggalkan negara atas syarat jaminan tersebut.

Walaupun ITA menyatakan Shraga Brosh telah ditangkap, seorang juru bicara MAI justru menegaskan Brosh Brothers hanya diinterogasi dan kemudian dibebaskan, karena Shraga Brosh telah bekerja sama dengan petugas berwenang dan ingin masalah itu diselesaikan dengan cepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?