ISRAEL

Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 15:48 WIB
Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh. (Foto: timesofisrael.com)

TEL AVIV, DDTCNews – Otoritas pajak (Israel Tax Agency/ITA) menangkap Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh dan sudaranya Ketua Asosiasi Logam Israel Yariv Brosh atas tuduhan penggelapan pajak dan penyerahan dokumen palsu.

Dalam keterangan resmi ITA, Pengadilan Magistrate Tel Aviv mencatat penangkapan itu dilakukan karena kecurigaan atas tidak disetorkannya pajak perusahaan sebesar ILS1,5 juta atau Rp5,89 miliar atas penjualan tahun 2015 dari bunga 14% pada perusahaan gas alam.

Kepemilikan Brosh Brothers dalam perusahaan gas alam dikabarkan dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui kepemilikan bersama (joint ownership) dari perusahaan ALA Investments Ltd.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

“Petugas berwenang menggeledah rumah Shraga Brosh, kantor-kantor investasi ALA, dan lokasi lain, termasuk dua kantor akuntan. Michael Bar Levav, pemilik bersama dari firma akuntansi Tenenbaum Bar Levav & Co., juga ditahan sehubungan dengan penyelidikan atas tuduhan membantu Brosh Brothers dalam mempersiapkan dokumen palsu yang dikirim ke ITA,” demikian dilansir Tax Notes International, Senin (2/7).

Lebih dalam, ITA menilai Shraga Brosh memahami pajak perusahaan dibayarkan 26,5% atas penjualan terhadap bunga di Orshad Natural Gas yakni sebesar ILS8,6 juta atau Rp33,80 miliar, seiring dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 32% yang harus disetor pada saat mendapatkan dividen.

Tersangka menyadari bahwa lebih baik baginya bahwa perusahaan yang dimiliki oleh dia dan saudaranya dianggap sebagai perusahaan keluarga untuk keperluan pajak. Dengan opsi ini, para tersangka harus membayar pajak 32% hanya untuk pendapatan [pribadi], tanpa pajak di tingkat perusahaan."

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Di samping itu, otoritas pajak menjelaskan Shraga Brosh menyadari ada masalah hukum dalam kepemilikan ALA Investments yang diklasifikasikan sebagai perusahaan keluarga. Mengingat, undang-undang hanya memperbolehkan pendaftaran hanya dalam waktu tiga bulan sejak pendirian perusahaan. ALA Investments didirikan sebagai perusahaan swasta pada 9 September 2014.

“Setelah diskusi dengan otoritas pajak, sepanjang tahun 2017 tersangka mengirim surat agar perusahaannya terdaftar sebagai perusahaan keluarga secara tepat waktu. Dalam surat itu, Shraga Brosh menempelkan salinan formulir pendaftaran yang menurutnya telah dia kirimkan pada tahun 2014,” demikian mengutip ITA.

Namun, Shraga Brosh tidak menyadari jenjang tahun yang tercantum pada salah satu formulir yang dikirimnya ke ITA terlalu jauh. Formulir itu tertulis pada 2014, namun dikirim ke ITA baru pada 2017. Pemalsuan data ini juga menjadi alasan ITA untuk menahan Brosh Brothers.

Baca Juga:
Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Saat ini, Brosh Brothers telah dilepaskan karena membayar ILS500 ribu atau Rp1,96 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nominal yang sama. Sedangkan Bar Levav harus membayar ILS300 ribu atau Rp1,17 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nomina yang sama pula. Ketiga tersangka itu untuk sementara waktu dilarang meninggalkan negara atas syarat jaminan tersebut.

Walaupun ITA menyatakan Shraga Brosh telah ditangkap, seorang juru bicara MAI justru menegaskan Brosh Brothers hanya diinterogasi dan kemudian dibebaskan, karena Shraga Brosh telah bekerja sama dengan petugas berwenang dan ingin masalah itu diselesaikan dengan cepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN