ISRAEL

Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 15:48 WIB
Tak Setor Pajak, Bos Asosiasi Manufaktur Israel Ditahan

Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh. (Foto: timesofisrael.com)

TEL AVIV, DDTCNews – Otoritas pajak (Israel Tax Agency/ITA) menangkap Presiden Manufacturers Association of Israel (MAI) Shraga Brosh dan sudaranya Ketua Asosiasi Logam Israel Yariv Brosh atas tuduhan penggelapan pajak dan penyerahan dokumen palsu.

Dalam keterangan resmi ITA, Pengadilan Magistrate Tel Aviv mencatat penangkapan itu dilakukan karena kecurigaan atas tidak disetorkannya pajak perusahaan sebesar ILS1,5 juta atau Rp5,89 miliar atas penjualan tahun 2015 dari bunga 14% pada perusahaan gas alam.

Kepemilikan Brosh Brothers dalam perusahaan gas alam dikabarkan dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui kepemilikan bersama (joint ownership) dari perusahaan ALA Investments Ltd.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Petugas berwenang menggeledah rumah Shraga Brosh, kantor-kantor investasi ALA, dan lokasi lain, termasuk dua kantor akuntan. Michael Bar Levav, pemilik bersama dari firma akuntansi Tenenbaum Bar Levav & Co., juga ditahan sehubungan dengan penyelidikan atas tuduhan membantu Brosh Brothers dalam mempersiapkan dokumen palsu yang dikirim ke ITA,” demikian dilansir Tax Notes International, Senin (2/7).

Lebih dalam, ITA menilai Shraga Brosh memahami pajak perusahaan dibayarkan 26,5% atas penjualan terhadap bunga di Orshad Natural Gas yakni sebesar ILS8,6 juta atau Rp33,80 miliar, seiring dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 32% yang harus disetor pada saat mendapatkan dividen.

Tersangka menyadari bahwa lebih baik baginya bahwa perusahaan yang dimiliki oleh dia dan saudaranya dianggap sebagai perusahaan keluarga untuk keperluan pajak. Dengan opsi ini, para tersangka harus membayar pajak 32% hanya untuk pendapatan [pribadi], tanpa pajak di tingkat perusahaan."

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Di samping itu, otoritas pajak menjelaskan Shraga Brosh menyadari ada masalah hukum dalam kepemilikan ALA Investments yang diklasifikasikan sebagai perusahaan keluarga. Mengingat, undang-undang hanya memperbolehkan pendaftaran hanya dalam waktu tiga bulan sejak pendirian perusahaan. ALA Investments didirikan sebagai perusahaan swasta pada 9 September 2014.

“Setelah diskusi dengan otoritas pajak, sepanjang tahun 2017 tersangka mengirim surat agar perusahaannya terdaftar sebagai perusahaan keluarga secara tepat waktu. Dalam surat itu, Shraga Brosh menempelkan salinan formulir pendaftaran yang menurutnya telah dia kirimkan pada tahun 2014,” demikian mengutip ITA.

Namun, Shraga Brosh tidak menyadari jenjang tahun yang tercantum pada salah satu formulir yang dikirimnya ke ITA terlalu jauh. Formulir itu tertulis pada 2014, namun dikirim ke ITA baru pada 2017. Pemalsuan data ini juga menjadi alasan ITA untuk menahan Brosh Brothers.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Saat ini, Brosh Brothers telah dilepaskan karena membayar ILS500 ribu atau Rp1,96 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nominal yang sama. Sedangkan Bar Levav harus membayar ILS300 ribu atau Rp1,17 miliar dan memberi jaminan pihak ketiga dengan nomina yang sama pula. Ketiga tersangka itu untuk sementara waktu dilarang meninggalkan negara atas syarat jaminan tersebut.

Walaupun ITA menyatakan Shraga Brosh telah ditangkap, seorang juru bicara MAI justru menegaskan Brosh Brothers hanya diinterogasi dan kemudian dibebaskan, karena Shraga Brosh telah bekerja sama dengan petugas berwenang dan ingin masalah itu diselesaikan dengan cepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik