PP 55/2022

Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 13:00 WIB
Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut merupakan implikasi dari ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengecualikan natura sebagai objek pajak apabila bersumber dari anggaran pemerintah.

"Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ... meliputi ... natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes," bunyi Pasal 24 PP 55/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bila PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes maka natura dan kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Secara umum, penghasilan yang diperoleh PNS memang mendapatkan perlakuan khusus. Pada PP 80/2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.

Bagi pejabat negara, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap serta imbalan yang sejenis. Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur adalah uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% hingga 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya. Tarif PPh Pasal 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, dan pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha