PP 55/2022

Tak Semua Pelaku Usaha Mikro-Kecil Bebas Pajak Hibah, Ini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Tak Semua Pelaku Usaha Mikro-Kecil Bebas Pajak Hibah, Ini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapatkan hibah perlu memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas hibah. Hal ini lantaran harta yang berasal dari hibah tidak serta merta dikecualikan dari objek PPh.

Harta dari hibah dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk pelaku UMK, harta hibahan baik berupa uang atau barang tidak dikenakan PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pemberi hibah dengan pelaku UMK.

“Harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh ... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil ..., dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perincian pengertian hubungan antara pemberi hibah dan penerima hibah telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 55/2022. Adapun yang dimaksud ‘hubungan usaha’ adalah hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Selanjutnya, yang dimaksud ‘hubungan dengan pekerjaan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, yang dimaksud ‘hubungan dengan kepemilikan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Terakhir, yang dimaksud ‘hubungan dengan penguasaan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

Selain itu, pelaku UMK juga harus memperhatikan kriteria UMK yang diatur dalam PP 55/2022. Berdasarkan beleid itu, yang dimaksud dengan pelaku UMK merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi salah satu di antara 2 kriteria.

Pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022.

Dengan demikian, pelaku UMK yang menerima hibah perlu memperhatikan kriteria tersebut. Sebab, apabila ia tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan maka atas harta hibah yang diterimanya bisa menjadi objek PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!