PP 55/2022

Tak Semua Pelaku Usaha Mikro-Kecil Bebas Pajak Hibah, Ini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Tak Semua Pelaku Usaha Mikro-Kecil Bebas Pajak Hibah, Ini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapatkan hibah perlu memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas hibah. Hal ini lantaran harta yang berasal dari hibah tidak serta merta dikecualikan dari objek PPh.

Harta dari hibah dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk pelaku UMK, harta hibahan baik berupa uang atau barang tidak dikenakan PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pemberi hibah dengan pelaku UMK.

“Harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh ... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil ..., dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perincian pengertian hubungan antara pemberi hibah dan penerima hibah telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 55/2022. Adapun yang dimaksud ‘hubungan usaha’ adalah hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Selanjutnya, yang dimaksud ‘hubungan dengan pekerjaan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, yang dimaksud ‘hubungan dengan kepemilikan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Terakhir, yang dimaksud ‘hubungan dengan penguasaan’ berarti hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

Selain itu, pelaku UMK juga harus memperhatikan kriteria UMK yang diatur dalam PP 55/2022. Berdasarkan beleid itu, yang dimaksud dengan pelaku UMK merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi salah satu di antara 2 kriteria.

Pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022.

Dengan demikian, pelaku UMK yang menerima hibah perlu memperhatikan kriteria tersebut. Sebab, apabila ia tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan maka atas harta hibah yang diterimanya bisa menjadi objek PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya