PMK 61/2023

Tak Semua Barang Sitaan Pajak Bisa Dijual secara Lelang, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juli 2023 | 12:30 WIB
Tak Semua Barang Sitaan Pajak Bisa Dijual secara Lelang, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penjualan barang sitaan merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan pemerintah apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihannya setelah dilakukan penyitaan.

Penjualan barang sitaan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, melaksanakan penjualan secara lelang. Kedua, menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.

“Dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak,” bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Terdapat 3 jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang. Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, surat-surat berharga seperti harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai; obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian, obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; atau surat berharga lainnya. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Terkait dengan piutang, pemerintah dapat menjual piutang atau meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara dalam melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sementara itu, untuk barang yang mudah rusak atau cepat busuk, pemerintah dapat menjual barang dimaksud untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 61/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu