KEBIJAKAN PAJAK

Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima orang pribadi dipotong PPh final meskipun penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, sepanjang penghasilan orang pribadi berasal dari usaha jasa konstruksi maka dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2).

“Sepanjang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 maka dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan pasal 3 PP tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 9/2022, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dipotong PPh final dengan tarif 4%.

PPh final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Namun, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Besarnya PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh. Dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa maka besaran PPh tersebut ialah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Untuk diperhatikan, jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Tambahan informasi, pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax