KEBIJAKAN PAJAK

Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima orang pribadi dipotong PPh final meskipun penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, sepanjang penghasilan orang pribadi berasal dari usaha jasa konstruksi maka dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2).

“Sepanjang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 maka dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan pasal 3 PP tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 9/2022, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dipotong PPh final dengan tarif 4%.

PPh final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Namun, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Besarnya PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh. Dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa maka besaran PPh tersebut ialah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diperhatikan, jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Tambahan informasi, pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja