KEBIJAKAN PAJAK

Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 18:30 WIB
Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima orang pribadi dipotong PPh final meskipun penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, sepanjang penghasilan orang pribadi berasal dari usaha jasa konstruksi maka dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2).

“Sepanjang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 maka dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan pasal 3 PP tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 9/2022, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dipotong PPh final dengan tarif 4%.

PPh final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Namun, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Besarnya PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh. Dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa maka besaran PPh tersebut ialah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diperhatikan, jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Tambahan informasi, pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP