PAKISTAN

Tak Punya NPWP, Warga Bisa Kena Blokir Telepon Hingga Listrik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 09:00 WIB
Tak Punya NPWP, Warga Bisa Kena Blokir Telepon Hingga Listrik

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan resmi melakukan amendemen ketiga undang-undang pajak penghasilan. Salah satu klausul yang diamendemen adalah kewenangan otoritas pajak terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.

Presiden Pakistan Arif Alvi mengataakn amendemen ketiga undang-undang pajak penghasilan pada 18 September 2021 merupakan bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak dan memberantas praktik penghindaran pajak.

“Pemerintah memberikan kekuasaan besar kepada otoritas pajak (Federal Board of Revenue/FBR) untuk melakukan pemutusan sambungan telepon seluler/SIM, listrik, dan sambungan gas dalam rangka penegakan hukum pajak,” dikutip dari The News, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan undang-undang baru tersebut, FBR dapat menghentikan sambungan telepon, gas, listrik, dan rekening orang tertentu yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak aktif di Pakistan. Apabila wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya maka tindakan tersebut baru dihentikan oleh FBR.

Undang-undang baru juga mengatur mengenai dukungan Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (National Database and Registration Authority/NDRA) untuk memberikan informasi tentang aset wajib pajak di Pakistan kepada FBR untuk kepentingan perpajakan.

NDRA memiliki kemampuan dalam menghitung indikasi pendapatan wajib pajak yang melanggar kewajiban pajak di Pakistan menggunakan kecerdasan buatan, pemodelan matematika, dan statistik sehingga dapat menunjang upaya pengungkapan praktik penghindaran pajak di Pakistan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, undang-undang baru juga mengatur batasan pembayaran pajak penghasilan perusahaan dan orang pribadi secara online untuk pajak penghasilan perusahaan lebih dari Rs250.000 atau Rp21 juta dan pajak penghasilan orang pribadi Rs25.000 per bulan.

Presiden berharap target penerimaan pajak di Pakistan 2021-2022 dapat tercapai hingga Rs5.289 miliar atau Rp445,57 triliun. Hal ini dilakukan sekalipun dengan tingkat inflasi di Pakistan yang saat ini sedang tinggi mencapai 8,2%. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?