KP2KP BENTENG

Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada wajib pajak guna memvalidasi pembayaran pajak Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual pada 6 Desember 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan validasi pembayaran PPh final atas transaksi PHTB dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak, atau yang dapat dikenal sebagai e-PHTB.

“Namun, ada beberapa kondisi validasi pembayaran pajak PHTB hanya bisa di kantor pajak terdaftar. Salah satunya ialah ketika penjual yang melakukan PHTB belum atau tidak memiliki NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rama menjelaskan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran dan validasi pajak meskipun belum memiliki NPWP. Adapun mekanisme pembayaran dan validasi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam validasi PHTB yang diajukan melalui permohonan langsung, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa berkas antara lain dokumen bukti pembayaran pajak, surat pernyataan tak memiliki NPWP, identitas penjual, identitas pembeli, dan dokumen terkait dengan transaksi PHTB.

Pemohon, lanjut Rama, lantas melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk validasi pembayaran pajak PHTB. Petugas kemudian memproses permohonan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Wajib pajak juga diimbau untuk segera memperoleh NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Setelah proses permohonan selesai, petugas menyampaikan seluruh layanan dari DJP tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai