KP2KP BENTENG

Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada wajib pajak guna memvalidasi pembayaran pajak Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual pada 6 Desember 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan validasi pembayaran PPh final atas transaksi PHTB dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak, atau yang dapat dikenal sebagai e-PHTB.

“Namun, ada beberapa kondisi validasi pembayaran pajak PHTB hanya bisa di kantor pajak terdaftar. Salah satunya ialah ketika penjual yang melakukan PHTB belum atau tidak memiliki NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rama menjelaskan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran dan validasi pajak meskipun belum memiliki NPWP. Adapun mekanisme pembayaran dan validasi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam validasi PHTB yang diajukan melalui permohonan langsung, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa berkas antara lain dokumen bukti pembayaran pajak, surat pernyataan tak memiliki NPWP, identitas penjual, identitas pembeli, dan dokumen terkait dengan transaksi PHTB.

Pemohon, lanjut Rama, lantas melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk validasi pembayaran pajak PHTB. Petugas kemudian memproses permohonan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak juga diimbau untuk segera memperoleh NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Setelah proses permohonan selesai, petugas menyampaikan seluruh layanan dari DJP tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra