PMK 6/2021

Tak Pungut PPN, PKP Tetap Wajib Laporkan Penyerahan Pulsa dalam SPT

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:27 WIB
Tak Pungut PPN, PKP Tetap Wajib Laporkan Penyerahan Pulsa dalam SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Distributor kecil berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pulsa dan kartu perdana tetap wajib melaporkan penyerahan kedua barang tersebut dalam SPT Masa PPN Formulir 1111, meski tidak memungut PPN.

Distributor kecil yang dimaksud adalah penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021. Adapun PMK tersebut ditetapkan menteri keuangan pada 22 Januari 2021.

"Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tidak ada pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK No. 6/2021, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya semata-mata hanya melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan tidak melakukan penyerahan BKP lain atau JKP maka pengusaha tersebut tidak dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan BKP lainnya, serta memiliki omzet di atas threshold Rp4,8 miliar maka wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas BKP selain pulsa dan kartu perdana, sekaligus penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, PKP penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tetap wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN Formulir 1111 meski tidak memungut PPN atas pulsa dan kartu perdana.

Dengan PMK No. 6/2021, pemerintah berharap distributor kecil tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya mengingat beleid itu mengatur pemungutan PPN yang dibatasi sebanyak 3 layer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 17:51 WIB

pemerintah sudah menyesuaikan dalam memungut pajak pada setiap wajib pajak. jadi sebagai wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra