KEBIJAKAN PAJAK

Tak Perlu Sampai 2025, Tax Ratio Bisa Tembus 10% Lebih Cepat Asalkan…

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Tak Perlu Sampai 2025, Tax Ratio Bisa Tembus 10% Lebih Cepat Asalkan…

Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) terhadap produk domestik (PDB) akan berlangsung bertahap hingga kembali ke level 10% pada 2025.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempercepat perbaikan tax ratio. Jika ekonomi pulih lebih cepat, target tax ratio mencapai 10% tidak perlu menunggu pada 2025.

"Dalam jangka menengah, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% paling lambat di 2025. Bisa lebih awal kalau pertumbuhan membaik dan juga administrasi terjadi dengan lebih baik," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Febrio menuturkan UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. Implementasi UU HPP juga akan memperbaiki administrasi perpajakan, selain langkah reformasi yang saat ini tengah berjalan.

Dia menjelaskan dampak UU HPP akan terasa pada 2022, atau tahun pertama pemberlakuannya. Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau sekitar 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tren perbaikan tax ratio akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya seiring dengan penerapan UU HPP dan dampak reformasi perpajakan. Pada 2023, tax ratio ditargetkan 9,29%, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025.

"Ini seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan akan semakin kuat dan tingkat kepatuhan yang terjadi secara berkelanjutan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?