PENEGAKAN HUKUM

Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 10:30 WIB
Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 9 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC memberikan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor terhadap 9 perusahaan itu. Penangguhan layanan ekspor dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 9 itu, 2 perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dan saat ini hanya tinggal 7 yang tentunya akan kita follow up sesuai dengan ketentuan," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini mulai berlaku sudah berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiban itu berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Bila eksportir tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, DJBC akan memberikan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Melalui PMK 73/2023, DJBC ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

"Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita blok untuk akses kegiatan ekspornya," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi